KPK Telisik Penggunaan Perusahaan Ekspor Benur Oleh Stafsus

Kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Bachtiar Tamin dan Baarly Elmirfak H.

Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua orang saksi terkait perkara perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka diperiksa terkait penggunaan perusahaan miliknya yang dilakukan tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2).

Adapun, kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Bachtiar Tamin dan Baarly Elmirfak Hatmadja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan koleganya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan pada Selasa (9/2) lalu. Pada saat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya antara lain tiga orang pihak swasta yakni Sugianto, Dian Nudin dan Bong Lannysia.

Tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Karantina Jakarta 1, Habrin Yake. Sayangnya keempat saksi ini tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut. Ali mengatakan, KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

"KPK tetap menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali lagi.

 

 

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka pemerima diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

 

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 
Berita Terpopuler