Ucapan-Ucapan yang Termasuk Nadzar

Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan.

Republika/Putra M. Akbar
Ucapan-Ucapan yang Termasuk Nadzar
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Baca Juga

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya seorang istri berumur 30 tahun, menikahi duda berumur 42 tahun. Suami saya mendapatkan dana pensiun dari almarhumah istrinya.

Saya pernah hamil dan keguguran 3 kali, terus saya pernah bilang pada suami saya, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Maksud saya biar tidak menjadi beban atau utang karena seorang duda yang mendapatkan dana pensiun harus melapor apabila dia menikah lagi sehingga secara otomatis hak dana pensiunnya akan hilang. Tetapi, setelah lima tahun suami saya tidak mau mengurus dana pensiun almarhumah istrinya.

Bagaimana cara menanggapi nadzar saya? Terima kasih.

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Sri Chashanah (disidangkan pada Jumat, 29 Jumadilawal 1441 H / 24 Januari 2020 M)

Jawaban:

Wa‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih kepada Ibu yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kami pertegas terkait pernyataan Ibu, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Apakah pernyataan ini berbentuk nadzar atau sumpah, akan kami jelaskan sesuai dengan fatwa sebelumnya tentang hal yang sama yang pernah dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 15 tahun 2011 sebagai berikut.

 

Pertama, sumpah di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf, ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”.

Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.Orang yang bersumpah juga harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya dan suka rela (tidak dipaksa).

Sedangkan rukun sumpah adalah lafal yang dipakai dalam bersumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Istilah ini dalam bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (واو القسم), huruf ta (تاء القسم), dan huruf ba (باء القسم). Semua huruf-huruf terse­but dipakai sebagai alat untuk ber­sumpah yang dalam bahasa Indonesia populer diartikan dengan kata “demi”.

Contoh sebuah perkataan atau lafal sumpah, والله لأزورنك غداً yang artinya, “Demi Allah aku akan mengunjungimu besok”. Huruf wawu yang artinya “demi” adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. “Allah” adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah. “Aku akan mengunjungimu besok” adalah isi sumpah.

Jadi, jika melihat pada pengertian, syarat dan rukun sumpah, maka pernyataan ibu di atas tidak masuk dalam pengertian sumpah karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah seperti di atas.

 

 

Kedua, nadzar adalah suatu ibadah yang telah lama dilakukan orang-orang terdahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan.

Hal ini karena nadzar menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Syarat-syarat orang yang bernadzar adalah berakal, baligh, dan suka rela (tidak dipaksa), sesuai dengan hadis,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]. 

Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw melarang nadzar dan bersabda, sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Nadzar dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut.

Nadzar mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain, seperti “lillahi ‘alayya (wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.

Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti “jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Nadzar wajib dipenuhi atau dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, atau bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki yang melimpah.

Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kafarat. Nadzar atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor atau bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kafarat.

 

Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan, maka ia wajib berpuasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian atau bernadzar menyakiti seseorang atau akan meninggalkan shalat jika naik pangkat/jabatan.

Terkait dengan pertanyaan Ibu, perlu dipahami lagi bahwa salah satu tujuan berumah tangga atau pernikahan adalah memiliki anak. Jika tidak mau hamil yang tentunya berakibat tidak memiliki anak, maka justru tidak sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri.

Apalagi ketidakmauan itu hanya dari salah satu pihak saja dan dengan alasan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Oleh sebab itu, jika perkataan tersebut termasuk nadzar, maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan.

Perkataan yang Ibu ucapkan tersebut juga bisa bermakna ancaman kepada suami atau setidaknya untuk menakut-nakuti suami agar melaporkan pernikahannya dengan Ibu ke pihak yang mengurus dana pensiun dari almarmuhah istrinya. Sebenarnya, dalam rangka amar makruf nahi munkar, memang sudah menjadi kewajiban Ibu untuk mengingatkan agar suami segera mengurus pemberhentian penerimaan dana pensiun tersebut, karena dana pensiun itu sudah bukan haknya.

Dalam pandangan Islam, mengambil barang yang bukan haknya dapat dikategorikan kepada perbuatan ghasab yang haram hukumnya. Bahkan, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun yang diambil tersebut wajib untuk dikembalikan karena merupakan kelebihan pembayaran.

Tetapi, sebisa mungkin hal itu dilakukan dengan cara yang bijaksana dan mengedepankan prinsip musyawarah supaya suami tidak merasa tersinggung dan tidak perlu dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Adapun bila suami masih belum mau melakukannya, maka setidaknya kewajiban Ibu untuk mengingatkan sudah terlaksana.

Mengenai hasilnya tentu Allahlah yang menentukan. Ibu sebaiknya lebih banyak bersabar, berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah agar suami segera diberi petunjuk dengan tetap menasihati secara bijak dan makruf. Allah swt berfirman,

وَالْعَصْرِ، إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ، إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ [العصر، 103: 1-3].

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran, [QS. al-Ashr (103): 1-3].

Jika persoalannya karena suami hanya enggan mengurusnya, apabila memungkinkan Ibu dapat saja membantu suami melaporkan tentang perubahan status suami. Sehingga dana pensiun yang sudah tidak menjadi haknya tersebut dapat segera dihentikan.

Namun demikian perlu diketahui bahwa masalah dana pensiun ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pada Pasal 28 ayat 1 UU tersebut disebutkan, “Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan”. Sementara itu, dalam Penjelasan atas Pasal 28 ayat 1 itu disebutkan, “Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda menurut ketentuan ayat (1) Pasal 28 tidak dibatalkan jika janda/duda masih mempunyai anak”.

Dengan demikian, jika memang suami Ibu tidak mempunyai anak dari istri sebelumnya yang telah meninggal dunia, maka dana pensiun itu memang bukan haknya, sehingga setelah menikah lagi semestinya dihentikan. Tetapi jika dari istri sebelumnya suami Ibu mempunyai anak, maka dana pensiun tersebut tetap menjadi haknya, dengan catatan sebagai nafkah untuk anaknya, meskipun suami Ibu telah menikah dengan Ibu.

Demikian jawaban kami, semoga dapat memberi solusi atas pertanyaan yang Ibu sampaikan.

Wallahu a‘lam bish-shawab

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 18 Tahun 2020

 

Lihat artikel asli

 
Berita Terpopuler