BPJS Kesehatan Surplus, Komisi IX: Tingkatkan Pelayanan

Birokrasi pelayanan dan klaim diharapkan menjadi sektor yang paling diperbaiki BPJS

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akhirnya mencatatkan kinerja surplus dapat apresiasi DPR.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik BPJS Kesehatan yang akhirnya mencatatkan kinerja surplus untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 2016. Setelah adanya kabar ini, ia berharap lembaga yang dipimpin oleh Fachmi Idris itu dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

"Paling penting adalah bagaimana pelayanan BPJS kepada peserta itu semakin baik, itu yg menjadi concern kita. Termasuk klaimnya dipermudah, kelambanan yang selama ini menjadi sorotan banyak peserta BPJS terus diperbaiki," ujar Rahmad saat dihubungi, Senin (8/2).

Birokrasi pelayanan dan klaim diharapkannya dapat menjadi sektor yang paling diperbaiki oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, masyarakat menilai kedua hal itulah yang paling disorot saat ini.

"Birokrasi yang ada di BPJS juga tidak semudah yang kita bayangkan, tetapi ini menjadi PR besar bagi manajemen dan pengawas BPJS ke depan dalam rangka memperbaiki," ujar Rahmad.

Ia juga berharap surplus ini juga dapat bertahan di tahun-tahun berikutnya, dikarenakan jumlah peserta yang semakin banyak. Baik dari orang-orang yang bekerja di perusahaan atau masyarakat umum yang sebelumnya tidak terdaftar.

"Nah ini menjadi PR besar, termasuk kecurangan-kecurangan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit maupun miss management yang ada di BPJS semakin diperbaiki, sehingga surplus itu juga akan bernilai kualitas tinggi," ujar Rahmad.

Diketahui, BPJS Kesehatan akhirnya mencatatkan kinerja surplus untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 2016. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan laporan unaudited per 31 Desember 2020 menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.

Untuk pertama kalinya juga tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan kesehatan tahun 2020, kecuali klaim dispute yang penyelesaiannya harus sesuai ketentuan atau perundangan. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang mencatat gagal bayar sebesar Rp 15,51 triliun.

Fachmi menambahkan, surplus dikontribusi secara struktural dan sistemik. Selain itu karena pengaruh iuran juga karena tata kelola yang terus membaik. Dengan surplus ini diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Tentu untuk prediksi kondisi BPJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau," katanya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler