Korupsi BPJS Naker, Jampidsus Periksa 3 Pejabat OJK

Sejak penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker dilakukan belum ada satupun jadi tersangka

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut diperiksa oleh tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan terkait pengungkapan dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidik juga turut memeriksa empat penyelia jasa keuangan, dan manajemen aset swasta. “Saksi yang diperiksa yaitu, ES, S, IP, dan NPD, serta SS, dan DY,” kata Ebenezer, dalam rilis resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (8/2). 

Mengacu rilis tersebut, tiga pejabat OJK yang turut diperiksa, yakni IP dan NPD, serta S. Ketiga pejabat OJK tersebut, dimintai keterangan sebagai saksi, terkait peran masing-masing selaku kepala bagian kepatuhan pada Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV), dan selaku penyelia senior Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK 2020. Sementara empat saksi lainnya, yakni, ES diperiksa terkait perannya selaku PIC di PT BNI Sekuritas. 

SS diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. Adapun DY, diperiksa menyangkut perannya sebagai PIC di PT Trimegah Sekuritas Indonesia. “Saksi-saksi tersebut, diperiksa untuk mencari fakta huku, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ebenezer.

 

 

Terkait pemeriksaan terhadap pejabat di OJK, dalam penyidikan kasus BPJS Naker, bukan kali ini saja dilakukan. Pekan lalu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari OJK, maupun para petinggi dari BPJS Naker, turut dipanggil ke ruang penyidikan untuk memberikan keterangan di Jampidsus. 

Sejak penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker dilakukan, Selasa (19/1) tim di Jampidsus, sudah memeriksa lebih dari 40 orang. 

Akan tetapi, sampai hari ini, belum ada satupun penetapan tersangka  yang dilakukan. 

Jampidsus Ali Mukartono, pernah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi di BPJS Naker, terkait dengan adanya indikasi penyimpangan, dalam transaksi investasi, dan pembelian saham, maupun reksa dana yang dilakukan BPJS Naker. 

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai investasi BPJS Naker ke dalam instrumen saham, dan reksadana yang dicurigai menyimpang, mencapai Rp 43 triliun. Nilai tersebut, sebagian dari sekitar Rp 400-an triliun, total seluruh investasi. Akan tetapi, Febrie menerangkan, nilai tersebut, belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

 

“Kalau besaran (seluruh) investasinya total 400-an triliun. Di saham dan reksadana, itu 43 T (triliun),” kata Febrie kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (20/1). “Yang dalam penyidikan ini, hanya (investasi) saham, dan reksadana,” kata Febrie.

 
Berita Terpopuler