Penyanyi Dangdut di Malang Tipu Tiga Rekan Kerjanya 

Para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah 14 sampai 21 hari investasinya.

Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang merilis kasus penipuan yang dilakukan penyanyi dangdut di Mapolres Malang, Senin (8/2).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang penyanyi dangdut di Kabupaten Malang dilaporkan telah melakukan penipuan. Laporan ini disampaikan tiga rekan kerjanya kepada aparat di Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan tiga orang perempuan yang datang ke Polres Malang. "Mereka datang untuk membuat laporan dan melaporkan perkara penipuan," kata Hendri kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (8/2).

Para korban melaporkan telah ditipu rekannya yang berinisial RH (43 tahun). Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha berupa tembakau dan gula putih. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, usaha dan investasi yang dilakukan fiktif.

Hendri menjelaskan, tersangka mengiming-iming korban untuk menginvestasikan uangnya untuk usaha yang dijalankan pelaku. Para korban nantinya akan mendapatkan keuntungan setelah 14 sampai 21 hari. "Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," jelasnya.

Pada awalnya, pelaku sempat mengembalikan dan membayarkan keuntungan kepada korban. Akhirnya korban pun mau menginvestasikan lagi kepada pelaku. Para korban secara sukarela mau menambah uang untuk diputar kembali.

 

 

Selanjutnya, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran kepada para korban. Para korban pun mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan. Kemudian pelaku menyampaikan bahwa dia tidak memiliki usaha seperti yang telah dijanjikan.

"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," ucap Hendri.

Untuk sementara, korban penipuan masih berjumlah tiga orang. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya korban lain. 

Adapun mengenai total kerugian, jumlahnya mencapai Rp 450 juta dari ketiga korban. Jumlah ini terdiri atas Rp 88 juta, Rp290 juta dan Rp100 juta. Pelaku menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari.

 

Atas kejadian ini, pelaku yang berjenis kelamin perempuan tersebut harus dikenakan pasal 378 tentang penipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia menambahkan.

 
Berita Terpopuler