Kemenkeu: Kami Terbuka Detailkan Fokus Insentif untuk Media 

Pemerintah memperkuat dukungan pada industri media dalam menghadapi pandemi.

Republika/Agung Supriyanto
Yustinus Prastowo
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, melanjutkan dukungan fiskal kepada industri media massa pada 2021. Yustinus mengungkap, Kemenkeu sangat terbuka berdiskusi dengan media bersama tim pemulihan ekonomi nasional Kemenkeu dan Komite Penanganan Covid Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mendetailkan fokus insentif pada 2021.

Hal ini sesuai komitmen Pemerintah melalui kebijakan fiskal dalam APBN, melanjutkan dukungan dan penguatan dukungan industri media dalam menghadapi pandemi.

"Kami sangat terbuka dan mengundang nanti Satgas yang telah dibentuk ada Mbak Ninuk (media) dan Pak Kemal (Forum Pemred) dapat berdiskusi dengan tim PEN Kemenkeu dam satgas PEN untuk dapat mendetailkan apa yang perlu jadi fokus insentif 2021," kata Yustinus dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2).

Meski begitu, Kemenkeu, kata Yustinus, dalam kebijakannya telah memperpanjang insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 antara lain pajak karyawan tetap ditanggung pemerintah. "Ini bisa dimanfaatkan para awak media yang menjadi karyawan perusahaan, pengurangan angsuran pajak bulanan sebanyak 50 persen ini sampai Juni 2021," kata Yustinus.

Dikatakannya, Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan pajak impor, percepatan restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar untuk mendorong pergerakan uang masuk (cashflow) perusahaan. Sedangkan insentif untuk kertas koran, pemerintah berpeluang memperpanjang tanggungan PPN impor dan penyerahan kertas koran.

Hal ini sebagai tindaklanjut terbitnya PMK Nomor 125 Tahun 2020. "Dimana PPN atas impor dan penyerahan kertas koran dan majalah ditanggung pemerintah, nanti ini dapat diperpanjang lagi dan kita bisa sampaikan untuk dijadikan bahan pajak DTP oleh satgas pemilihan ekonomi nasional," kata Yustinus.

 

 

Sementara, untuk relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 49/2020, yakni adanya penangguhan iuran program jaminan pensiun sampai Januari 2021. Kemenkeu membuka peluang jika relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilanjutkan atau diperpanjang.

"Ini nanti perlu didiskusikan lagi agar bisa diperpanjang karena Januari ini akan selesai relaksasinya," katanya.

Sedangkan, untuk usulan pemotongan sewa atau penerapan tarif khusus sewa untuk bandwith bagi media online, saat ini masih dalam tahap diskusi antara Kemenkeu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan, kepastian akan keluar setelah diselesaikan aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini masih dalam tahap proses diskusi dengan Kominfo mudah-mudahaan segera diselesaikan aturan PNBPnya," katanya.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan, komitmen  Pemerintah untuk mendukung dan memperkuat  dukungan industri media dalam menghadapi pandemi.

 

"Kami paham pers punya peran sangat penting dalam sparing partner dengan pemerintah terutama pandemi menyediakan informasi berita yang sangat bantu dalam pengambilan kebijakan, pemerintah pasti berupaya membantu media massa," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler