Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari? Cek Faktanya

Beredar pesan di medsos bahwa Jakarta diklaim akan lockdown pada 12-15 Februari

Antara
Tangkapan layar pesan yang menyebutkan lockdown pada 12-15 Februari 2021. (Telegram)
Rep: Cek Viral Republika/Antara Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sebuah pesan berantai tentang persiapan karantina wilayah (lockdown) di Jakarta pada 12-15 Februari menjadi viral lewat aplikasi WhatsApp ataupun Telegram.

Baca Juga

Pesan itu menyebutkan tidak akan ada aktivitas sama sekali saat karantina wilayah. Toko, rumah makan, dan fasilitas umum akan ditutup. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Jika tetap keluar, mereka akan ditangkap dan didenda.

Berikut isi pesan tersebut:

"

Udah dengar blm,  lihat nontonn TV blm.

Barusan di umumkan oleh

Jokowi presiden

Mulai tgl 12 hari jumaat jam

8.00 malam sp tgl 15 hari Senin pagi jam.5.00 Jkt

Lockdown tidak boleh keluar

Rumah sama sekali dan toko2 .S.M .Rest. semua tutup. Semua hrs diam dirumah. 

Lu harus sedia bahan makanan buat masak di

Rumah jgn main.

Keluar rumah di tangkap lgs

Di Swap . Dan di denda besar sekali. 

WARNING."

Lalu, benarkah pesan terkait lockdown Jakarta pada 12-15 Februari itu?

Tangkapan layar pesan yang menyebutkan lockdown pada 12-15 Februari 2021. (Telegram) - (Antara)

Penelusuran:

Berdasarkan penelusuran Republika, pesan lockdown Jakarta pada 12-15 Februari adalah berita yang tidak valid.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Jakarta tidak akan menerapkan karantina wilayah (lockdown) akhir pekan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Bantahan itu Anies sampaikan melalui video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2).

"Jakarta tidak merencanakan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. Berita tentang kebijakan lockdown itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media, tapi kami tidak di dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan bahwa akan ada lockdown di akhir pekan di Jakarta. Itu tidak benar," kata Anies seperti dikutip Republika, Jumat.

(Pernyataan lengkap Anies Baswedan soal bantahan lockdown Jakarta ini bisa dilihat di tautan ini)

Anies menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih terus menjalankan kebijakan PSBB ataupun PPKM sesuai arahan dari pemerintah pusat yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. Dia menyebut, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi kebijakan PSBB tersebut serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tertib di lapangan.

"Dan pembatasan kegiatan serta segala protokol kesehatan yang berlaku di dalamnya harus kita jalankan secara bersama-sama, secara tertib setiap saat. Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari. Karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus menerus lewat siapapun juga," imbuhnya.

Oleh karena itu, Anies kembali mengingatkan masyarakat terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Divisi Humas Polri, lewat unggahan Instagram pada Jumat (5/2), menyatakan kabar tersebut sebagai unggahan tidak benar dan dapat menyesatkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan tindakan menyebarkan hoaks seperti pesan lockdown DKI Jakarta akan dikenakan pasal dalam UU ITE dengan sanksi penjara.

"Pertama pada pasal 28 ayat 1 UU ITE/2018 yang mengatur penyebaran berita bohong di media elektronik, termasuk media sosial," kata Argo.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu bisa dikenakan sanksi penjara enam tahun maksimal atau denda maksimal Rp1 miliar. (Penjelasan Mabes Polri lengkapnya ada di link ini).

Klarifikasi serupa disampaikan.....

Klarifikasi serupa juga disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menegaskan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan memberlakukan kebijakan karantina wilayah untuk menekan kasus Covid-19.

Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II hingga 8 Februari 2021, kemudian akan dievaluasi.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total, baik di Jakarta maupun daerah lain," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual Kemenkes mengenai antisipasi libur imlek, Jumat (5/2) sore.

(Penjelasan lengkap dari Kemenkes soal lockdown bisa diklik di tautan ini).

Nadia melanjutkan, kebijakan yang saat ini diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM saat ini memasuki tahap 2 yang merupakan kelanjutan PPKM tahap 1 yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dia melanjutkan, pemerintah kembali melakukan evaluasi selanjutnya apakah PPKM diperpanjang hingga tahap 3 atau memberlakukan relaksasi. Kemenkes mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mempercayai sumber yang tidak dipercaya kredibilitasnya yang memberitakan berita bohong (hoaks). 

Hal itu termasuk kabar anjuran menyediakan bahan makanan dan ancaman akan ditangkap, pemberlakuan tes serta dikenakan denda yang tak benar. Ia juga membantah mengenai berita masyarakat jangan keluar rumah, hingga kabar semua toko/restoran akan ditutup.

"Itu semua tidak benar dan itu hoaks," ujar Nadia.

Kesimpulan:

 Informasi Jakarta akan lockdown pada 12-15 Februari termasuk konten yang tidak berdasarkan fakta alias hoaks.

Hoaks merupakan informasi/berita yang disebarkan baik secara sengaja maupun tidak yang berisi informasi salah, tidak sesuai fakta, dan tidak valid.

 
Berita Terpopuler