Pemkab Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan

Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19.

Prayogi/Republika.
Pemkab Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan. Warga dengan menggunakan sepeda meninggalkan kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Jumat (5/2).

Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif. Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh satgas nasional.

 

Menurutnya, surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu salah satunya untuk memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa. "Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.

Di samping itu, kini ia membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster. Pertama, penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19.

 

Kedua, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG). Ketiga, masyarakat terkonfirmasi positif bergejala. Terakhir, pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.

 
Berita Terpopuler