Top 5 News: Ottoman Diasingkan, Roket Iran Diluncurkan

Beredar pesan berantai tentang tarif tilang baru, bagaimana faktanya?

Arts.wallpapers.com
Ilustrasi suasana di Kerajaan Ottoman.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Sultan Ottoman diasingkan di era Turki Modern pimpinan Mustafa Kemal. Penghapusan klausal mempertahankan Islam sebagai agama negara dihapuskan Kemal pada 1928. Sejak itu, tak ada lagi tempat untuk Islam di Negeri Dua Benua.

Berita dari Turki menempati posisi teratas dalam daftar berita terpopuler di Republika.co.id, Kamis (4/2). Berita lainnya datang dari Cek Fakta tentang beredarnya daftar tarif tilang terbaru polisi.

1. Keluarga Sultan Ottoman yang Diasingkan di Era Turki Modern
JAKARTA -- Setelah berakhirnya Kekaisaran Ottoman, Republik Turki didirikan pada 29 Oktober 1923 ketika Dewan Nasional Agung di Ankara mendeklarasikan Turki sebagai sebuah republik. Mustafa Kemal terpilih sebagai presiden pertamanya, yang tetap menjabat sampai kematiannya pada 1938.

Konstitusi Republik Turki pada 20 April 1924 masih mempertahankan Islam sebagai agama negara. Namun, pada April 1928 klausul ini dihapus dan Turki menjadi republik yang murni sekuler.

Setelah Mustafa Kemal Ataturk mengambil alih negara, dia mempertimbangkan mengusir keturunan laki-laki dari sultan yang dikenal sebagai "Shahzada" dari Turki. Karena sikap ketat parlemen dan Perdana Menteri Ismet Inonu, sebuah undang-undang pun disahkan untuk mengeluarkan semua anggota keluarga kesultanan Ottoman, baik wanita maupun pria dari Turki.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru dari Polri, Ini Faktanya
JAKARTA -- Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.

 

 

Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.

Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.

Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Ini Kehebatan Roket Canggih Iran Jenis Baru, Zolzanah
TEL AVIV -- Iran mengumumkan telah menguji coba peluncuran roket pembawa satelit, Senin (1/2) lalu. Forbes melaporkan, roket itu dapat membawa hulu ledak nuklir.

Sementara, media Barat lain mengindikasikan, peluncuran itu dilakukan ketika pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Joe Biden tengah membahas kesepakatan nuklir dengan Iran.

Peluncuran roket pembawa satelit ini menandakan kekuatan program rudal Iran kepada AS dan juga berpotensi mengancam Israel. "Ini perkembangan yang penting," ujar Tal Inbar, Kepala Pusat Penelitian UAV di Fisher Institute for Air and Space Strategic Studies hingga 2019.

Tal Inbar adalah analis independen untuk rudal, UAV, dan luar angkasa. Dia sering meliput teknologi rudal baru Iran. Dalam peluncuran ini, menurut dia, Iran memperkenalkan kendaraan peluncuran yang benar-benar baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. 5 Dzikir Khusus Harian yang Disukai Allah SWT dan Manfaatnya
JAKARTA – Dzikir berarti mengingat Allah dengan bacaan baik yang terdapat dalam Alquran maupun dalam hadits.

Sebenarnya, banyak bacaan dzikir yang disukai Allah SWT. Berikut lima di antara dzikir yang paling disukai Allah, sebagaimana dilansir dari Mawdoo3:  

Pertama, berdzikir dengan lafal, “Laa Ilaaha Illallahu Wahdahu La Syarikalah Lahul Mulku Walahul Hamdu Wa Huwa Alaa Kulli Syaiin Qadir,” sebanyak seratus kali dalam sehari. 

مَنْ قال لا إلهَ إلَّا اللهُ وحدَهُ لَا شرِيكَ لَهُ، لَهُ الملْكُ، ولَهُ الحمْدُ، وهُوَ عَلَى كُلِّ شيءٍ قديرٌ، فِي يومٍ مائَةَ مرةٍ، كانتْ لَهُ عِدْلَ عشرِ رقابٍ، وكُتِبَتْ لَهُ مائَةُ حسنَةٍ، ومُحِيَتْ عنه مائَةُ سيِّئَةٍ، وكانَتْ لَهُ حِرْزًا منَ الشيطانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حتى يُمْسِيَ، ولم يأتِ أحدٌ بأفضلَ مِمَّا جاءَ بِهِ، إلَّا أحدٌ عَمِلَ عملًا أكثرَ مِنْ ذلِكَ

Artinya; “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Laa ilaaha ulallah wahdahu la syarikalah lahul mulku walahul hamdu wa huwa alaa kulli syaiin qadir,' sebanyak seratus kali dalam sehari, maka pahala yang ia dapatkan sama saja dengan memerdekakan sepuluh orang budak, serta ditulis untuknya seratus kebaikan dan dihapuskan darinya seratus kejelekan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Petaka Oncom Renggut Dua Korban Meninggal di Cianjur

CIANJUR -- Peristiwa keracunan makanan olahan oncom menimpa satu keluarga di Kelurahan Sayang Kabupaten Cianjur. Dampaknya, dua orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam perawatan.

 

 

Data yang diperoleh menyebutkan, dua orang yang meninggal dunia adalah ibu dan anak kandungnya yakni Aidah (45 tahun) dan anak sulungnya Fuji (20). Sementara suami dari Aidah yakni Dedi Sunardi (55) masih menjalani perawatan medis.

"Awalnya ada yang memberi oncom dan akhirnya disimpan tidak langsung dimasak," ujar Dedi Sunardi (55) salah seorang korban keracunan kepada wartawan, Kamis (4/2). 

Selanjutnya pada Senin (1/2) oncomnya dibakar dibuat seperti tutug oncom atau nasi dicanpur dengan oncom. Dari lima anggota keluarga kata Dedi, hanya ada tiga orang yang memakan olahan oncom tersebut, yakni dirinya, istrinya Aidah dan anak sulungnya Fuji. Sementara dua orang anaknya yang lain tidak makan karena memang tidak suka dengan makanan tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

BONUS 6. Penangkapan Zaim Saidi, Persis: Polisi Harus Ekstra Cermat
JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin memberikan tanggapan terkait penangkapan Zaim Saidi sebagai penggagas pasar muamalah di Depok Jawa Barat. Dia mengingatkan, agar kepolisian juga melakukan tindakan hukum terhadap kasus-kasus serupa yang ada di daerah lain.

 

 

"Kalau (penangkapan Zaim Saidi) murni penegakkan hukum, harus ditangkapi juga kasus-kasus transaksi di dalam negeri yang nyata-nyata menggunakan mata uang negara asing. Seperti dolar Amerika Serikat, Yuan China, yang konon marak juga di kawasan lain, umpamanya," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Berbagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran apapun, kata Jeje, tentu wajib didukung. "Tetapi kepolisian juga harus ekstra cermat dan tidak tergiring opini yang dibentuk kelompok tertentu, apalagi jika di-framing bersifat politis," ujarnya.

Selain itu, menurut Jeje, kasus yang dijatuhkan kepada Zaim Saidi perlu diklarifikasi dan dikaji terlebih dulu dari berbagai aspek. "Penangkapan Zaim Saidi atas dugaan pelanggaran penggunaan mata uang asing yang tidak dibenarkan dalam transaksi di Indonesia, selain dengan mata uang rupiah, harus diklarifikasi dan didiskusikan terlebih dulu secara mendalam dari berbagai aspek," tuturnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

 
Berita Terpopuler