Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru dari Polri, Ini Faktanya

Beredar informasi tarif tilang terbaru dari polisi di awal tahun ini, benarkah?

Antara
Tangkapan layar pesan hoaks tentang denda tarif tilang baru. (Whatsapp)
Rep: Antara Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.

Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.

Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.

Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?

 

Penjelasan:

Pesan berantai tersebut merupakan informasi menyesatkan yang kembali berulang dari waktu ke waktu.

ANTARA pernah menemukan hoaks tentang daftar denda tilang serupa, sekaligus mengonfirmasinya, pada Januari 2020.

Kemudian terkait pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks dalam unggahan instagram mereka pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Divisi Humas Polri bahkan menambahkan klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.

"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.

Klaim: Daftar denda tarif tilang terbaru dari Polri

Rating : Hoaks

 
Berita Terpopuler