Sholat Awal Waktu Utama, Tapi 6 Kondisi Ini Boleh Ditunda

Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya

Dok. Republika
Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya. Ilustrasi sholat
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat lima waktu sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Sejumlah ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya melaksanakan sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman: 

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ "Celakalah orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai mengerjakan shalat." (QS. Al-Mau'un: 4-5).

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah riwayat yang dinukilkan dari Abu Mahdzurah RA: 

عن أبي مَحْذُورة -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أولُ الوقت رِضْوَان الله، ووسَط الوقت رحمة   الله، وآخر الوقت عَفْو الله

"Sholat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Sholat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Dan sholat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah." (HR Ad-Daruquthuni)

Meski begitu, apakah dibolehkan menunda sholat? Jika boleh, dalam kondisi apa kita lebih diutamakan untuk menunda sholat? Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, menyampaikan para ulama berpendapat bahwa sholat yang utama adalah yang dilakukan di awal waktu.

"Tetapi bila karena satu dan lain hal sholat itu dilaksanakan tidak di awal waktu, hukumnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun dari sisi pahala tentu saja nilainya jauh berbeda," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Selasa (2/2).

Ustadz Ahmad menjelaskan, hal yang disepakati para ulama, yaitu jika seorang Muslim lalai dan sengaja menunda mengerjakan sholat sampai waktunya terlewat, maka orang tersebut telah berdosa. Namun ada kondisi tertentu yang membuat sholat lebih utama untuk ditunda.

"Bahkan dalam hal tertentu mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum," papar Ustadz Ahmad.

Kondisi pertama yang menjadikan pelaksanaan sholat lebih utama ditunda, yaitu ketika tidak ada air. Kelangkaan air tentu menyulitkan seorang Muslim untuk berwudhu. Namun jika masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkan air di akhir waktu shalat, maka para ulama sepakat bahwa menunda sholat lebih baik ditunda, sekalipun dilaksanakan di akhir waktu.

"Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah," jelas Ustadz Ahmad. 

Kedua, diutamakan menunda sholat ketika sedang menunggu jamaah. Rasulullah SAW pun sering menunda pelaksanaan sholat sehingga beliau tidak selalu sholat di awal waktu, tetapi tentu tetap di dalam waktunya. Beliau sering menunda sholat Isya dari awal waktunya saat melihat para sahabat belum semua tiba di masjid.

"Dan waktu Isya kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR Bukhari Muslim)

Ketiga, diutamakan menunda sholat bila cuaca panas pada siang hari sangat menyengat. Sholat yang dimaksud adalah sholat Zuhur, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Para ulama mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk," ujar Ustadz Ahmad.

Dalam hadits riwayat Bukhari, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW menyegerakan sholat bila dingin sedang menyengat. Tetapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholatnya. 

Keempat, menunda sholat lebih dianjurkan jika dalam kondisi berbuka puasa. Ustadz Ahmad menjelaskan, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Maghrib khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib sangat pendek.

"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama dia menyegerakan berbuka." (HR Bukhari dan Muslim) Kelima, sholat lebih utama ditunda ketika sajian makanan telah terhidang atau siap disantap. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang." (HR Muslim)

"Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholattidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat (alasan syar'i) yang mendasarinya," jelas Ustadz Ahmad. Dalam konteks sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholatberada sepenuhnya di tangan imam masjid. 

Keenam, diutamakan menunda sholat jika ingin buang air kecil atau besar. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ ) 

"(Tidak ada sholat) ketika di depan hidangan makanan dan menahan kencing atau buang hajat." (HR Muslim dari Aisyah RA)  

 
Berita Terpopuler