Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang

Sejumlah ulama berpendapat soal zakat uang.

dok. Republika
Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah
Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selain zakat hasil peternakan dan pertanian, uang kertas juga setelah sampai pada nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya. Para ulama kontemporer rata-rata mendukung adanya zakat uang kertas meski tidak ada nash tekstual dalam Alquran dan As-Sunnah, atau pun dalam kitab-kitab fiqih klasik.

Ustaz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukuny Zakat Uang, di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa uang ada zakatnya di antaranya Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Majma’ Fiqih Rabithah Alam Islami, bahkan kalangan ulama Saudi seperti Syeikh Bin Baz,  Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Lajnah Daimah, yang umumnya sedikit lebih konservatif pun setuju atas kewajiban zakat uang kertas ini.

1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dr. Wahbah Az-Zuhaili mewajibkan zakat uang kertas ini.  Dan bila sekelas Wahbah Az-Zuhaili sudah mewajibkannya, maka deretan penggagas zakat modern sudah pasti juga mendukungnya.

2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dr. Yusuf Al-Qaradawi termasuk salah satu yang mendukung kewajiban zakat uang kertas ini di dalam kitabnya, Fiqhus Zakah. Bahkan Beliau menulis satu bab kajian khusus untuknya.

"Uang kertas dengan dasar ketentuan pemerintah serta praktek nyata sudah menjadi nilai atas suatu harta, menjadi modal, dan juga untuk keperluan jual-beli, juga digunakan sebagai pemasukan di setiap negara. Dan uang juga gaji, upah dan mukafaah diberikan."

Oleh karena itu Al-Qaradawi menolak pendapat sebagian kalangan yang mengklaim bahwa zakat uang ini tidak didukung oleh mazhab fiqih seperti mazhab Maliki, Syafi’i atau Hambali," katanya.

"Sebab di zaman mazhab-mazhab dulu itu uang kertas memang belum ada, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa keempat mazhab itu tidak mendukung," katanya.

3. Majma Fiqih Islami Rabithah

Majmah Fiqih Islami Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah Al-Mukarramah mengeluarkan qarar sebagai berikut :

"Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak."

Baca Juga

JAKARTA --


4.Syeikh Bin Baz

Syeikh bin Baz berkata bahwa zakat uang itu wajib hukumnya bila telah mencapai nishab terendah dari emas dan perak.

 5. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pendapat yang rajih dalam masalah uang ini bahwa hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, baik tujuannya untuk perdagangan atau bukan.

6. Lajnah Daimah

Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak. Dan uang itu dimiliki oleh orang yang terkena beban zakat, serta telah dimiliki selama satu haul.

 7. Hai’ah Kibar Ulama

Menurut pendapat ini, kewajiban zakatnya bila telah cukup nilainya, yaitu harga terendah dari nishab emas dan perak, sudah memenuhi nishab dengan digabungkan dengan nilai dan stok yang disiapkan untuk perdagangan, selama dimiliki oleh orang yang kena kewajiban zakat.

8. Lajnah Bahstul Masail NU Bahkan kalangan pesantren tradisional, termasuk para kiyai di perkampungan pun sependapat bahwa uang itu wajib dizakati dan tidak harus yang wujudnya emas atau perak. Lajnah Bahstul Masail Nahdlatul Ulama sudah sejak awal sekali yaitu tahun 1933 menetapkan hal itu dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.12.

Dalam muktamar itu ditetapkan bahwa zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya.

Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri yaitu Fathul Qorib dan Bajuarimi Iqna bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap  mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama  barangnya masih ada dan mencapai  satu nishab.

 
Berita Terpopuler