Beda Proses Kasus Ambroncius, Abu Janda dan Penjelasan Polri

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi.

Republika/Thoudy Badai
Permadi Arya alias Abu Janda berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Mabruroh, Haura Hafizhah

"Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Saya siap apa pun yang terjadi. Saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti," ujar Permadi Arya alias Abu Janda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Abu Janda yang dilaporkan ke kepolisian terkait cuitannya di Twitter soal 'Islam arogan' kemarin menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia mengaku, diajukan lebih dari 50 pertanyaan.

"Saya diperiksa sudah 12 jam, pertanyaan sudah tidak terhitung lagi, mungkin 50 pertanyaan itu sudah lebih. Ternyata proses pemeriksaan hari ini sepertinya sudah tuntas dan akan dilanjutkan lagi untuk panggilan selanjutnya pada hari Kamis," ujar Abu Janda.

Abu Janda menjelaskan, dirinya diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi atas komentarnya yang menyebut Islam arogan di akun Twitter miliknya, @permadiaktivis1. Ia mengaku, telah menjelaskan kepada para penyidik bahwa cuitannya tersebut merupakan jawaban dirinya kepada Ustaz Teuku Zulkarnain. Cuitannya tersebut juga sebagai respons atas tweet Teuku Zulkarnain yang dianggapnya provokatif.

Baca Juga

"Jadi di situlah keluar kata arogan itu. Dan ketika saya mengatakan Islam sebagai agama yang datang dari Arab, itu saya tujukan kepada Ustaz Teuku Zulkarnaen," ungkap Abu Janda.

Baca juga : Cak Nun Bicara Soal Abu Janda

Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa yang dimaksud Islam arogan adalah Islam yang dianut oleh Ustaz Teuku Zulkarnaen. Kemudian, aliran Islam yang dianut Ustaz Teuku Zulkarnaen datang terakhir di Nusantara.

Di samping itu, menurutnya, ada bagian-bagian yang dipotong atau dilewatkan terkait cuitannya terkait Islam arogan. Sehingga, terjadi kesalahapahaman yang berujung pada pelaporan ke polisi.

"Jadi itu memang pembicaraan saya dengan Ustaz Teuku Zulkarnain, yang saya maksud adalah aliran Islamnya si Teuku Zulkarnain, aliran yang memang datangnya belakangan dari Arab, Islam transnasional yang namanya Salafi, Wahabi itu," tutur Abu Janda.

Sebagai saksi terlapor, Abu Janda mengaku, masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, ia akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2).

Bagaimana Bareskrim Polri merespons laporan polisi terhadap Abu Janda tengah ditunggu publik. Di Twitter, tagar #TahanAbuJanda sempat bertengger di deretan topik trending, di mana sebagian warganet membandingkan kasus Abu Janda dengan kasus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan.

Baca juga : Jangan Berhenti Hanya di Ambroncius Nababan

Seperti diketahui, Ambroncius kini telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindakan rasialisme juga terhadap Natalius Pigai. Proses hukum terhadap Ambroncius terbilang cepat, mulai dari dirinya dilaporkan ke Polda Papua hingga akhirnya ia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor pada Senin (25/1) dan kemudian menjadi tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1) malam.

"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Kasus Ambroncius bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Ambroncius lewat akun Facebook-nya kemudian menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.

"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.

Ambroncius sudah membantah tudingan telah berlaku rasialis terhadap Pigai.

"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.

 

Deretan kasus pelaporan ke polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda (ilustrasi) - (republika)

Soal belum ditahannya Abu Janda, Bareskrim Polri meminta masyarakat memercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Menurut Rusdi, jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan kepada pihak berwajib. Kemudian, untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

"Sekali lagi, hari Kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kepolisian sepertinya masih memerlukan tambahan keterangan ahli untuk menentukan kasus Abu Janda merupakan tindak pidana.

"Penghinaan terhadap Islam saya kira sudah jelas walaupun dia (Abu Janda) berdalih menjawab pernyataan orang lain. Alasan ini justru mengada-ada, mengapa harus menghina agama? Saya pikir dengan penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (2/2).

Kemudian, ia menjelaskan sistem peradilan pidana untuk menentukan seseorang menjadi tersangka berdasarkan scientific investigation itu harus didasari pada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti. Lalu, ia menambahkan, selain keterangan saksi pelapor beberapa orang juga seperti keterangan ahli yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau ilmu bahasa dilibatkan karena ujarannya itu termasuk perbuatan pidana.

"Jadi, kemungkinannya polisi masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa untuk menetapkan Abu janda sebagai tersangka dan menahannya," kata dia.

Adapun, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, ada kemungkinan unsur pidana dalam kasus 'Islam Arogan' yang menjerat Abu Janda, lemah. Sehingga, penyidik dalam hal ini kepolisian belum menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.

"Terkait kasusnya sendiri, menurut saya, mungkin sekali dianggap lemah oleh kepolisian. Abu Janda setahu saya tidak menyebut, tetapi ada anak kalimat di antaranya. Hal mana, secara pengertian, amat berbeda," jelas Adrianus.

"Untuk itu, ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinan polisi tersebut," sambungnya.

Adrianus juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, ada tahapan-tahapannya. Polisi kata dia, tidak bisa serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka apalagi menahannya.

Polisi, masih menurut Adrianus, dalam sebuah penyelidikan kasus bertugas melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan barulah kasus naik tingkat menjadi sebuah penyidikan.

"Pada fase lidik, polisi bertugas melihat unsur-unsur pidana. Ketemu dua unsur lalu naik sidik untuk kemudian dua unsur itu didalami, ditambah dan dibuat konstruksi pasalnya. Jadi memang tidak harus atau pasti terlapor ditangkap dan ditahan," tuturnya.

In Picture: Akhirnya, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri

Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 
Berita Terpopuler