Begini Perjalanan Lahirnya Perbankan Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia lahir dari merger tiga anak usaha syariah bank BUMN.

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat mengecat papan berlogo Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Ahad (31/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN yaitu PT Bank Mandiri Syariah, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah yang nantinya akan bernama PT Bank Syariah Indonesia dan akan efektif pada Senin (1/2). Republika/Putra M. Akbar
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Senin (1/2), Presiden Joko Widodo akan meluncurkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang merupakan hasil merger dari tiga anak usaha syariah bank BUMN. Perjalanan panjang harus dilalui untuk membangun sebuah bank syariah milik negara tersebut.

Berikut perjalanan awal hingga bank syariah BUMN dengan aset Rp 214,78 triliun tersebut terbentuk.

1983: Pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan 'sistem bagi hasil' dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.

1988: Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).

1980: Inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai pada 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.

1990: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

1991: Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000

1992: Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodasi dalam salah satu ayat tentang bank dengan sistem bagi hasil pada UU Nomor 7 Tahun 1992.

 

1998: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU 7/1992 tersebut menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998 yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

1999: Mandiri Syariah berdiri.

2008: Muncul UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang membuat pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum memadai.

2008: BRI Syariah berdiri.

2009-2010: Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

2010: BNI Syariah berdiri.

2013: Fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

2014: Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 diluncurkan pada Pasar Rakyat Syariah 2014.

2015: Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang memuat rencana melahirkan bank syariah skala besar diluncurkan.

2019: Peluncuran Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah sekaligus pengukuhan Komite Nasional Keuangan Syariah.

2020: Perluasan fokus kerja KNKS menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Awal proses merger tiga bank anak usaha Bank BUMN, Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

 

2021: Bank Syariah Indonesia resmi diluncurkan .

 
Berita Terpopuler