Bakamla Butuh Waktu 7 Hari Tahan Tanker Iran dan Panama

Jika pelanggaran bisa dibuktikan maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan

Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Jumat (29/1) menyatakan butuh waktu selama tujuh hari untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Jumat (29/1) menyatakan butuh waktu selama tujuh hari untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.

Baca Juga

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan jika setelah tujuh hari pelanggaran kedua kapal tanker itu bisa dibuktikan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, jika pembuktian awal kasus tersebut gagal, kedua kapal tanker tersebut akan dibebaskan. 

Wisnu mengakui Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas. Pada pasal 24 UU tentang Perairan Indonesia hanya disebutkan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia serta sanksi atas pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan konvensi hukum internasional lainnya dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada ketentuan pidana," kata Wisnu pada Jumat. Wisnu tidak menjelaskan kapan penahanan dan pemeriksaan tersebut akan berakhir.

"Perlu diketahui bahwa UU tentang Perairan Indonesia kita sangat lemah," kata dia.

 

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla Laksamana Pertama Hadi Pranoto mengatakan ABK Kapal MT Horse berjumlah 36 orang berkewarganegaraan Iran, sementara ABK Kapal MT Freya berjumlah 25 orang berkewarganegaraan China.

Sebelumnya, pada Ahad pekan lalu, petugas Bakamla dalam kapal KN Pulau Marore-322 mengamankan dua kapal berjenis MT yang sedang melaksanakan 'ship to ship'. Kedua kapal tersebut diduga melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada jalur pelayaran Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dengan keluar dari batas 46 km ALKI, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan 'ship to ship' transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya melaksanakan 'oil spiling'.

 
Berita Terpopuler