KPK Duga Edhy Prabowo Beli Tanah dengan Uang Suap

KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Edhy Prabowo (EP) membeli sebidang tanah menggunakan uang suap. Dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.

Hal tersebut segera dikonfirmasi terhadap seorang saksi pensiunan yakni Makmun Saleh yang menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (28/1) lalu. Lembaga antirasuah itu mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait pembelian tanah tersebut yang diduga menggunakan uang suap.

"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/1).

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dari pihak swasta yaitu Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami. Namun, kedua saksi ini tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan kembali mengagendakan pemanggilan kedua saksi yang mangkir tersebut. Dia meminta, semua saksi yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai maman diatur dalam hukum.

Baca juga : KPK Ungkap Ada Pemprov Beli Aset Milik Sendiri Rp 684 Miliar

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.

Sedangkan pada Jumat (29/1) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Dia rencananya, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali Fikri lagi.

 

 

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari saksi tersebut. Kendati, keterangan yang bersangkutan diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan wakil ketua umum partai Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap dalam perkara tersebut.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler