KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Politisi PDIP Ihsan Yunus

Sedianya Ihsan akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi suap bansos.

Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).

Dia mengatakan, tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus di lain waktu. Ihsan Yunus sedianya menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/1) untuk memberikan keterangan bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono (AW).

Selain Ihsan Yunus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain terkait perkara korupsi bansos Covid-19 ini. KPK memanggil mantan ADC atau ajudan menteri sosial, Eko Budi Santoso yang juga menjalani pemeriksaan untuk tersangka Adi Wahyono.

Saksi lainnya adalah Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

Ali mengungkapkan, dua saksi kecuali Rajif Bachtiar Amin sudah mengonfirmasi kehadiran mereka dan menjalani pemeriksaan di KPK. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali dari para saksi tersebut berkenaan dengan perkara korupsi bansos Covid-19.

 

 

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB dan AW. Perkara itu juga mentersangkakan PPK kemensos lainnya Matheus Joko Santoso (MJS), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

 

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 
Berita Terpopuler