Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Kasus Rasisme Ambroncius

Ambroncius jadi tersangka kasus rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Pixabay
Ilustrasi Stop Rasisme
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan  sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Bareskrim Polri juga menjemput paksa politikus Hanura itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Menurut Argo, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari para saksi. Sebanyak lima saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri. 

Kemudian, lanjut Argo, hasil dari gelar perkara pada Selasa (26/1) penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka yang saat ini sudah berada di Bareskrim Polri. 

Namun Argo, enggan berspekulasi apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau tidak. Karena menurutnya hal itu adalah wewenang daripada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus rasialisme tersebut.

Baca juga : Ambroncius Bantah Rasisme, Ini Kata Pegiat HAM

"Untuk masalah penahanan itu adalah wewenang dan subjektifitas penyidik besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam pemeriksaan satu kali 24 jam," jelas Argo.

 

Akibat perbuatannya, tersangka Ambroncius dikenakan 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara.   

Diketahui Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk di Vaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.

Melalui melalui akun Facebooknya, Ambroncius menanggapi sikap Natalius tersebut dengan kata-kata rasisnya. Sikap rasis tersebut yang kemudian yang menjadi perbincangan hangat publik akhir-akhir ini. Namun belakangan, tulisan rasis Ambroncius tersebut telah dihapus.

 

"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius. 

 
Berita Terpopuler