Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kredit MKK Fiktif

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka. 

Istimewa
bank bjb
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menahan dua tersangka kasus dugaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMMK) fiktif ke Bank BJB. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar. 

Kedua tersangka yang ditahan penyidik Kejati Jabar yaitu Priyo Susilo (PS), oknum ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Agus Setiawan (AS) Wakil Direktur CV Masa Jembar. Koordinator Pidana Khusus Kejati Jabar, Andi Adikawara, dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa (26/1) mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kata dia, kasus ini bermula dari tersangka Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar ke Bank BJB Cabang Buahbatu pada tahun 2016. "Awalnya kita menahan tersangka PS kemudian tersangka AS menyerahkan diri," kata dia.

 

 

Pada tahap pertama, kata Andi, tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp 2 miliar. Untuk bisa mencairkan pinjaman tersebut,  tersangka memberikan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta agunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Sedangkan tahap kedua, tersangka menaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa. "Kedua tersangka mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," kata dia.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korusi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dalam kasus ini, sambung Andi, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kiaracondong, tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kabupaten Bekasi, serta sebidang tanah seluas 100 meter persegi di Kabupaten Bekasi, serta uang tunai Rp 445 juta. "Barang bukti tersebut sudah kita sita," imbuh dia.

 
Berita Terpopuler