Jaksa Agung: Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 Triliun

Kejagung sudah mengantongi tujuh nama tersangka dalam dugaan korupsi Asabri. 

ANTARA/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) mencapai Rp 22 triliun. Dia mengacu penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Kejaksaan Agung (Kejakgung), kata Burhanuddin, juga sudah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Selanjutnya, pihaknya akan terus menyelidiki aset-aset tersebut.

"Asetnya masih ada, yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.

Di samping itu, dia menyampaikan, bahwa Kejagung sudah mengantongi tujuh nama tersangka dalam dugaan korupsi Asabri. Pihaknya juha sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," ujar Burhanuddin.

Dari tujuh nama tersebut, dua di antaranya adalah orang yang sama dalam kasus Jiwasraya. Namun, Burhanuddin masih enggan mengungkapkan siapa nama-nama calon tersangka.

"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama. Ada tujuh calon (teraangka), tapi yang dua antara asuransi Jiwasraya dan Asabri sama," ujar Burhanuddin.

 

 

Sebelumnya, tiga karyawan dan satu orang dekat Benny Tjokro Saputro turut diperiksa tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka yang diperiksa, yakni berinisial J, RM, JI, dan SJS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, inisial J adalah karyawan di PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang diketahui juga sebagai pegawai Benny Tjokro. Dan RM diperiksa selaku admin keuangan pada perusahaan milik Benny Tjokro tersebut.

Sementara JI, merupakan sekretaris Benny Tjokro. SJS, diketahui sebagai pengusaha. Empat terperiksa tersebut, dikatakan Ebenezer, masih berstatus sebagai saksi.

 

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan tindak pidana koprus yang terjadi pada PT Asabri,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/1).

 
Berita Terpopuler