Epidemiolog Minta PPKM II Diperketat Seperti Awal Pandemi

Saat ini, penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.

Tangkapan layar TVOne.
dr Pandu Riono
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi rata-rata diatas 10 ribu dan mendekati 1 juta kasus dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid II kembali diberlakukan mulai Selasa (26/1) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono meminta, PPKM Jawa-Bali jilid II bisa lebih diperketat, sama seperti pelaksanaan pembatasan aktivitas saat awal pandemi terjadi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu.

Pandu menilai, penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Sehingga, dia melanjutkan, ketika PPKM diperpanjang tidak mungkin hanya setengah-setengah ketika diterapkan.

"Pelaksanaan perpanjangan PPKM bisa lebih ketat, sama seperti Maret 2020 lalu saat awal pandemi. Saat itu warga bekerja dari rumah hingga 100 persen," ujar Pandu saat dihubungi Republika, Selasa (26/1).

Artinya, dia melanjutkan, tidak ada lagi ketentuan kerja dari kantor (WFO) 25 persen seperti yang ada dalam ketentuan PPKM. Aktivitas apapun termasuk ekonomi, sebaiknya diliburkan dan masyarakat ada di rumah dulu. Dia menegaskan, intervensi ini sebagai usaha menurunkan kasus sama seperti yang dilakukan Maret 2020 lalu atau saat awal pandemi.   "Tetapi itu kan tidak mungkin terjadi karena perspektif pemerintah adalah ekonomi. Padahal kalau mau menekan pandemi, itu caranya (dengan memperketat aktivitas)," katanya.

 

 

Dia mengatakan, jika pemerintah masih menerapkan upaya menurunkan kasus Covid-19, tapi masih setengah-setengah seperti saat ini, mungkin kasus Covid-19 bisa turun. Namun, Pandu memprediksi, penurunan kasus menbutuhkan waktu yabg lama dan lamban. 

"Saya tidak tahu seberapa lama (PPKM jilid II bisa menurunkan kasus) tetapi sulit," ujarnya.

Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali mulai Selasa hari ini bergulir selama 2 pekan hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tahap pertama selama 11-25 Januari 2021 kemarin.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya PPKM berlangsung di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Yakni, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten dan kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

 

“Dari tujuh provinsi, terlihat masih ada peningkatan (kasus Covid-19) di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan DI Yogyakarta,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id. 

 
Berita Terpopuler