Disdik Sumbar Belum Bisa Jatuhkan Sanksi untuk SMK N 2 Padan

Sekolah selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan.

istimewa
Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.
Rep: Febrian Fachri Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap SMK N 2 Padang terkait polemik jilbab siswi non-muslim. Apalagi, menurut Adib, SMK N 2 Padang belum sampai menjatuhkan sanksi atau intimidasi terhadap salah seorang siswi yang keberatan mengenakan seragam berjilbab.

"Yang menjadi pertimbangan kami, sekolah kan selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan. Siswi tersebut selama ini kan tidak pernah disanksi dan tidak dirugikan," kata Adib, Selasa (26/1).

Sebelumnya, persoalan jilbab siswi non-muslim di SMK N 2 Padang ini sudah sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim. Bahkan, Nadiem menegaskan, pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi.

Namun, ditegaskan Adib, yang terjadi pekan lalu antara pimpinan SMK N 2 Padang dengan siswi dan orang tua siswi, masih dalam tahapan pembinaan. Menurut dia, Disdik Sumbar yang membawahi institusi pendidikan setingkat SMA dan SMK masih melakukan pengecekan lebih dalam untuk mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran dari pihak sekolah.

 

"Setidaknya, nanti kami akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada guru agar dilain waktu agar bisa lebih hati-hati," ucap Adib.

Sebelumnya, salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah. Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial medianya. 

Elianu yang merupakan non muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah 3 kali dipanggil ke ruang guru Bimbingan Konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

 

"Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

 
Berita Terpopuler