Mulai Hari Ini, Bus Transjakarta Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Pembatasan kapasitas bus Transjakarta 50 persen tetap diberlakukan

ANTARA/Wahyu Putro A
Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional armada bus, mulai tanggal 26 Januari -8 Februari 2021. Hal ini Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rep: Flori Sidebang Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional armada bus, mulai tanggal 26 Januari -8 Februari 2021. Hal ini Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mulai Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).

Meski melakukan perpanjangan jam operasional, Prasetia memastikan pihaknya tetap menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, yakni maksimal 50 persen. Dia merinci, bus gandeng diisi sebanyak 60 pelanggan, lalu 30 pelanggan untuk bus ukuran sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro.

"Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," jelas Prasetia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

 
Berita Terpopuler