Menkeu Ungkap Delapan Keunggulan Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi.

Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan delapan karakteristik yang juga menjadi keunggulan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) besutan pemerintah atau disebut Indonesia Investment Authority (INA). Di antaranya, Sri memaparkan, keunggulan LPI meliputi berfokus pada capital maximization, tata kelolanya mengikuti praktek bisnis internasional, dan tujuan ekonominya seimbang dengan manfaat komersial.

Baca Juga

"Jadi ada keseimbangan antara tujuan ekonomi dan manfaat komersialnya," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR mengenai LPI secara virtual pada Senin (25/1).

Di sisi lain, Sri menambahkan, LPI juga memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu memberikan kepastian dan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi. Lembaga ini juga mempunyai dukungan yang kuat dari negara karena berbentuk Sovereign Wealth Fund (SWF).

Selanjutnya, LPI mampu meng-capture daya tarik dari investor. Dampaknya, lembaga yang sudah disuntik Rp 15 triliun ini dapat memaksimalkan investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia. LPI juga memiliki independensi kuat serta manajemen yang profesional.

Sri menjelaskan, LPI memiliki beberapa target, termasuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan foreign direct investment (FDI) sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

Tujuan pembentukan LPI sendiri adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Sementara, dari sisi tugas dan fungsi LPI terdiri atas mengelola investasi serta merencanakan menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi investasinya. LPI juga memiliki wewenang untuk menempatkan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian atau trust fund.

Sri mengatakan, LPI bahkan dapat menentukan calon mitra investasi, menatausahakan aset, dan memberikan serta menerima pinjaman. "Dalam menjalankan kewenangan tersebut LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas di dalam maupun di luar negeri," ucapnya.

 
Berita Terpopuler