Dinkes: Jumlah Kasus Aktif Covid di DKI Meningkat 34 Persen

Jumlah kasus konfirmasi total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Rep: Flori Sidebang Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 kasus. Dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (24/1).

Selain itu, Widyastuti juga mengungkapkan, dalam periode yang sama, kondisi ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi, hanya menyisakan 14 persen. Ia merinci, jumlah tempat tidur isolasi 8.055 unit dan telah terisi sebanyak 6.954 unit. 

Hal ini, jelas dia, membuat Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 unit. Sehingga nantinya total tempat tidur isolasi sebanyak 9.996 unit.

“Hal yang sama juga terjadi pada ICU kita, di mana kapasitas ICU kita telah terisi sebesar 84 persen dengan jumlah 1.097 tempat tidur ICU dan telah terpakai 921 tempat tidur ICU. Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU,” ungkap Widyastuti.

Dia menuturkan, penambahan fasilitas kesehatan (faskes) dan para tenaga kesehatan di Jakarta memang akan terus dilakukan untjm menekan angka kematian serta meningkatkan angka kesembuhan. Sebab, per 24 Januari 2021, dari total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 221.567 dengan tingkat kesembuhan 88,7 persen.

Kemudian, jelas Widyastuti, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 4.024 orang dengan tingkat kematian 1,6 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk menjaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus Covid-19. Salah satunya, kata dis, dengan semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat paling kecil, yakni Rukun Warga (RW).

Menurut Anies, Satgas Covud-19 di tingkat RW ini memegang peranan penting. Khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.

“Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun," ujar Anies. 

"Nantinya, mereka juga akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga karena klaster keluarga menyumbang 566 klaster, setelah klaster perkantoran sebesar 312 klaster,” sambung dia menjelaskan.

Anies pun kembali menekankan mengenai pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19. Terlebih, lanjut dia, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan Ibu Kota merupakan warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) dan luar Jabodetabek.

“Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama,” tutur dia.

Adapun Anies telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. 

Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

 
Berita Terpopuler