Kasus HRS, RS UMMI Belum Tahu Soal Sanksi dari Pemkot Bogor

RS UMMI belum berkomunikasi dengan Pemkot Bogor soal sanksi terkait kasus HRS.

Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur Umum RS Ummi, Najamuddin mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjatuhkan sanksi terhadap pihaknya, terkait kasus swab test Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam kasus ini, Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Baca Juga

Najamuddin mengatakan belum mengetahui informasi tersebut lantaran pihaknya belum berkomunikasi dengan Pemkot Bogor. "Saya hanya bisa membaca berita saja kebetulan ksempatan kami berkomunikasi juga masih terbatas masih fokus pada pelayanan kesehatan," katanya saat ditemui di kegiatan swab test gratis di perumahan Villa Bogor Indah, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Ahad (24/1).

Najamuddin melanjutkan, jika nantinya Pemkot Bogor memberikan sanksi, ia menilai hal itu tidak akan berpengaruh pada pelayanan RS UMMI. Ia memastikan, RS Ummi akan terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.

"Kita sendiri belum dapat konfirmasi atau apalah namanya. Tapi mudah-mudahan sih semua berjalan degan baik dan rumah sakit akam terus memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Sementara terkait kondisi dari Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam bertugas, Najamuddin mengatakan yang bersangkutan kini dalam proses pemulihan. Andi Tatat diketahui terpapar Covid-19.

"Prinsipnya Insya Allah mohon doanya, Pak Dirut sudah pemulihan sampai hari ini dan kita doakan semoga bugar betul," ucapnya.

Najamuddin mengungkapkan, Andi Tatat masih perlu penanganan insentif untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Apalagi, Dirut RS Ummi itu baru saja sembuh dari Covid-19 satu bulan lalu. 

"Ini kan sudah satu bulan berjalan, kalau orang yang sudah kena itu (Covid-19) harus tetap menjaga keehatannya. Makanya sekarang lagi proses pemulihan," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor berencana memberikan sanksi terhadap RS Ummi, pasca ditetapkannya Andi Tatat menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, saat ini Pemkot Bogor masih mengkaji jenis sanksi apa yang akan diberikan.

"Kami sedang kaji kemungkinan diberikannya sanksi jenis apa. Tapi yang pasti kita akan berikan sanksi kepada RS Ummi," ujar Kasatpol PP Kota Bogor, yang juga Kabud Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah. 

Agustian mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh RS Ummi, di antaranya yakni merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab test yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat dirawat di RS Ummi pada November lalu. Di mana, setiap rumah sakit maupun laboratorium memiliki kewajiban untuk memberikan hasil swab test setiap pasien.

"Karena setiap rumah sakit atau lab itu punya kewajiban untuk memberikan hasil swab setiap pasien. Nah, ini yang kita kejar ke RS Ummi kan kemarin, mereka itu wajib melaporkan, bukan pasien yang melaporkan," katanya.

 

 
Berita Terpopuler