Ini Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dok Republika
Mendagri Tito Karnavian (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, setelah PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari.

Baca Juga

Inmendagri dikeluarkan Tito pada 22 Januari 2021. Perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri yang diterima Republika.co.id dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Ahad (24/1).

Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

 

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan pemberlakuan pembatasan juga diterapkan di restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ini berbeda dari PPKM tahap pertama yang berlaku sampai 19.00.

Berikutnya, meski PPKM, kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

 
Berita Terpopuler