Truk Lebihi Muatan akan Ditindak di Tol Pekanbaru-Dumai

Sanksi tegas yang diberikan berupa tilang.

ANTARA/Rony Muharrman
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pekanbaru Dumai Seksi I, di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/5/2020). Pihak pengelola jalan Tol Pekanbaru-Dumai beserta aparat terkait akan melakukan razia dan menindak truk dengan kelebihan muatan dan ukuran.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pihak pengelola jalan Tol Pekanbaru-Dumai beserta aparat terkait akan melakukan razia dan menindak truk dengan kelebihan muatan dan ukuran. Penindakan ini perlu dilakukan mengingat seringnya terjadi kecelakaan di jalur cepat tersebut.

Baca Juga

PelaksanaTugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Operasional Suardi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa (20/1), mengatakan kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumaiawal tahun 2021 marak terjadi sehinggamenjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Pada umumnya kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai terjadi saat mobil van menabrak bagian belakang truk dan menyebabkan belasan orang meninggal dunia.

Untuk itu, aparat terkait akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih karena masih ada yangbandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. "Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, dalam waktu dekat ini di pintu keluar dan pintu masuk tol," kata Suardi.

Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi penerbitan surat bukti pelanggaran (tilang).

 

Dia mengatakan pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam dengan menggunakan speed gun," jelas Suardi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi banyaknya kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman.

Pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan. Di sepanjang jalan tol sudah lama dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan). Di sepanjang jalur tol juga sudah terpasang kamera pengawas sehingga akan memudahkan menindak pelanggar aturan.

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas80 kilometer per jam maka kita tindak tegas," tutur Firman.

 
Berita Terpopuler