KPK Periksa Istri Nurhadi Soal Penyewaan Rumah Persembunyian

KPK dalami soal penyewaan rumah persembunyiaan ke istri Nurhadi.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  istri tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Lembaga antirasuah itu menggali informasi terkait rumah yang menjadi persembunyian tersangka Nurhadi selama menjadi buronan KPK.

Baca Juga

"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug,Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi disaat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/1).

Pemeriksaan terhadap Tin Zuraida dilakukan pada Selasa (19/1) lalu dan merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Mantan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara sempat mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.

Sementara Pada Rabu (20/1) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pembantu rumah tangga, Selfi Riyanti. Tin dan Selfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara penghalangan atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara Nurhadi yang telah mentersangkakan Ferdy Yuman (FY).

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu. 

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 
Berita Terpopuler