Merger Perindo-Perinus dalam Proses Perubahan Perseroan

Menteri BUMN Erick Thohir meminta segera dilakukan integrasi BUMN Perikanan.

Perum Perindo
Logo Perum Perindo
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menyampaikan kesiapannya dalam proses merger dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus. Direktur Utama Perum Perindo Fatah Setiawan Topobroto mengatakan penggabungan Perum Perindo dengan Perinus merupakan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember lalu.

Baca Juga

"Perindo diarahkan merger dengan bergabungnya Perinus ke dalam Perindo untuk memguatkan BUMN perikanan dan menguatkan Perindo sebagai bagian dari bumn klaster pangan," ujar Fatah saat ulang tahun Perindo ke-31 yang digelar secara virtual pada Rabu (20/1).

Fatah menyampaikan upaya penggabungan dua BUMN tersebut masih dalam proses perubahan hukum perseroan dari Perum menjadi Persero Terbatas (PT). Fatah melanjutkan, Menteri Erick juga meminta Perindo meningkatkan digitalisasi dan otomatisasi bisnis. 

"Perindo akan memperbaiki semua digitalisasi di perusahaan. Kita optimistis Perindo dapat terus mendukung perekonomian dengan menjalankan lini usaha seperti budi daya, kepelabuhanan, dan perdagangan," ucap Fatah.

Fatah menyampaikan perubahan status tersebut akan menambah fokus perusahaan yang sebelumnya hanya menyasar pada pelayanan nelayan yang mencakup kesejahteraan orang banyak, kini dapat juga memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Merger PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus segera dilakukan sebagai BUMN Klaster Pangan bidang Perikanan. Kami berperan untuk pemenuhan kebutuhan pangan berbahan ikan di seluruh Indonesia," ungkap Fatah.

Menurutnya, merger juga dilakukan sebagai langkah antisipatif menghilangkan benturan di pasar lantaran Perindo dan Perinus memiliki kesamaan di pangsa pasar, bidang usaha dan sumberdaya perusahaan. Padahal dua BUMN Perikanan seharusnya kompak bekerja bersama alih-alih menjadi pesaing satu sama lain.

 

 

Fatah menambahkan untuk mengantisipasi kondisi persaingan yang semakin ketat dan meningkatkan daya saing BUMN ditingkat nasional, regional dan internasional, maka perlu dilakukan restrukturisasi dan penguatan bisnis BUMN-BUMN. Hal ini berguna untuk menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horisontal, dimana tidak ada lagi persaingan memperebutkan pasar yang sama. 

Restrukturisasi ini harus dapat menghasilkan manajemen tunggal yang mengendalikan jalannya perusahaan dan memanfaatkan seluruh sumberdaya  perusahaan  yang ada di kedua BUMN perikanan tersebut. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai BUMN serta kontribusi BUMN kepada ekonomi nasional.

"Adapun manfaat merger bagi masyarakat yaitu peningkatan kualitas dan luasnya jangkauan layanan. Ini otomatis dapat memberikan manfaat yang lebih besar," ucap Fatah.

Perum Perindo, lanjut Fatah, memproyeksikan sasaran usaha strategis Perindo pasca penggabungan dalam lima tahun ke depan adalah untuk mencapai target pendapatan Rp 10,20 triliun dengan laba Rp 1,06 triliun dan total aset Rp 5,87 triliun.

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta segera dilakukan integrasi BUMN Perikanan yakni Perum Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara. Perintah ini tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020.

Dalam suratnya, Erick meminta dilakukan proses perubahan bentuk hukum Perum Perindo dari semula perusahaan umum (Perum) menjadi persero. Pasalnya, Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan dari PT Perikanan Nusantara. 

Perubahan badan hukum Perum Perindo bertujuan agar negara dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN yang menjadi induk.

"PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero (PT Perikanan Indonesia)," ujar Erick dalam dalam surat arahan Menteri BUMN, Senin (28/12).

 

 
Berita Terpopuler