Pembunuhan Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

FPI Laporkan Pembunuhan Laskarnya ke Mahkamah Internasional.

Republika/Thoudy Badai
Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 antara Polisi dengan Laskar FPI yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. Republika/Thoudy Badai
Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu dilakukan, karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.

Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Munarman mengatakan, pelaporan tersebut, resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021. Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1) malam, dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah. 

“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kepada Republika, Selasa (19/1) malam. 

Keterangan foto: Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar).
 
Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember, menyoroti pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) tertawa saat peristiwa baku tembak dengan polisi. Pernyataan Taufan Damanik dianggap sangat subjektif dan tidak berimbang dan dinilai menyudutkan enam almarhum tersebut.

"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat, semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM," ujar Anggota Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember, Hariadi Nasution dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Seharusnya, Komnas HAM menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia. Tentunya dengan menjaga kredibilitas dan independensi. 

Sementara konstruksi narasi yang dibangun oleh Taufan Damanik adalah sangat subjektif dan berat sebelah. Hal ini terlihat dari pernyataannya terkait kasus meninggalnya enam Laskar FPI.

Keterangan foto: Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
 
"Sehingga Komnas HAM dibawa oleh saudara Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," keluh Hariadi.

 

 

 
Berita Terpopuler