Ajak WNA ke Bali Saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

Kemenkumham mendeportasi WNA AS Kristen Antoinette Gray.

ANTARA/Fikri Yusuf
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray. Dia belakangan viral lantasan mengajak warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Warga negara AS atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan, Selasa (19/1).

Jamaruli mengatakan, untuk sementara Kristen Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pendeportasian. Gray telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Gray diduga telah meresahkan warga lantaran menyebarkan informasi menyesatkan terkait LGBT QF. Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan LGBT.

Gray juga disebut melanggar izin tinggal sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal itu berkenaan dengan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Kanwil Kemenkumham Bali menghimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," katanya.

 

 
Berita Terpopuler