Jampidsus Periksa Mantan Dirut PT ASABRI

Jampidsus memeriksa mantan Dirut PT ASABRI berinisial SW.

Gedung Kejagung.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berinisial SW, Selasa (19/1). Pemeriksaan tersebut, dilakukan terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada perusahaan asuransi para pensiunan tentara, dan kepolisian tersebut.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi ASABRI, pada  periode Maret 2016, sampai Juli 2020. SW diperiksa bersama tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta. 

"Saksi  yang diperiksa antara lain, SW, HS, IWS, BE, dan LP," ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/1). 

Ebenezer menjelaskan dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWAS, diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Sedangkan BE, diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015.  LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

"Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi pada PT ASABRI," jelasEbenezer. 

Pemeriksaan terhadap lima saksi kali ini, (19/1), merupakan gelombang kedua permintaan kesaksian yang dilakukan penyidik Jampidsus, dalam pengusutan kasus ASABRI. Pada Senin (18/1), empat nama dari ASABRI, juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

 

 

Pengungkapan dugaan korupsi ASABRI di Kejakgung, merupakan penyidikan baru yang dilakukan Jampidsus. Semula, penyidikan tersebut, ada di kepolisian sejak 2019. Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Desember 2020, mengambilalih penyidikan kasus tersebut. Jampidsus, pada Kamis (14/1), pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), untuk memulai penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin pernah menerangkan, kasus ASABRI nilai kerugiannya mencapai Rp 17 triliun. Kata dia, kasus tersebut, pun erat kaitannya dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang pernah ditangani oleh Jampidsus 2019-2020. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam kasus tersebut, Jampidsus berhasil menjebloskan enam terdakwa ke penjara seumur hidup.

Di antaranya, para direksi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sedangkan tiga terpidana lainnya, pihak swasta, Benny Tjokrosaputro, heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Keberhasilan Jampidsus dalam kasus Jiwasraya itu, membuat Burhanuddin optimistis perkara ASABRI, juga dapat disorongkan ke muka pengadilan. 

 

Burhanuddin pun mengungkapkan, dalam kasus ASABRI, ada dua nama terpidana dalam perkara Jiwasraya yang terlibat dan berpotensi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Burhanuddin, belum mau membeberkan dua nama yang dimaksudnya itu.

 
Berita Terpopuler