Seorang Anak Gugat Bapak Rp 3.2 Miliar ke PN Bandung

Kronologis permasalahan antar anak dan bapak tersebut relatif panjang.

ist
Pengadilan Negeri Bandung
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Deden bersama adiknya almarhum Masitoh, warga Kota Bandung menggugat bapaknya, Koswara (85 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3,2 miliar. Sidang kasus perdata ini sudah memasuki pekan kedua dengan agenda pemeriksaan berkas termasuk persidangan yang sudah digelar Selasa (19/1) siang.

Ketua tim kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, konflik antar anak dan bapak tersebut bermula dari penggugat, Deden yang mengontrak rumah bapaknya di Jalan A.H Nasution, Cinambo, Kota Bandung sejak 2012. Pada 2020, Koswara hendak menjual rumah tersebut karena desakan ekonomi.

"Di situ ada konflik, anaknya tidak ingin dijual ingin usahanya tidak terganggu dan ingin tetap kontrak. Terjadi konflik, akhirnya karena konflik tersebut dari pihak anak dan beberapa saudara melakukan gugatan ada ganti rugi. Mereka keberatan dengan tindakan itu menggugat Rp 3.2 miliar," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/1).

Dia mengungkapkan, kronologis permasalahan antar anak dan bapak tersebut relatif panjang. Namun, poin pokok permasalahannya yaitu penggugat yang keberatan sudah mengontrak 8 tahun sejak 2012 dan pada tahun 2020 diberhentikan secara sepihak.

 

 

"Uangnya sempat dikembalikan (oleh pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta," katanya. Bobby mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu tergugat yang digugat anaknya.

"Kami merasa ada nilai kemanusiaan yang tidak dilepaskan hati advokat, kami terpanggil membela pak Koswara digugat anak kandungnya," katanya.

Dia berharap, peristiwa yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi bapak-bapak ke depan. "Perjuangan orang tua tidak bisa tergantikan oleh apapun. Tim kuasa hukum, siapa yang berani melawan orang tua karena harta, akan kami bela," katanya.

 

Bobby mengatakan, sudah terdapat 20 advokat yang akan membela Koswara dan anak pertama Imas yang menjadi tergugat dua dan Hamidah tergugat satu.

 
Berita Terpopuler