Cek Fakta: Video Polisi Penjaga Seolah Menendang ke Arah HRS

Habib Rizieq Shihab masuk mobil tahanan.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (tengah) ditahan Polda Metro Jaya.
Rep: Erik PP/Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video viral saat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk mobil tahanan yang diikuti polisi bersenjata yang mengawalnya mendapat sorotan warganet (netizen). Apa pasal? Hal itu lantaran polisi tersebut seolah tampak mengayunkan kaki kanannya, seperti membuat arah tendangan ke HRS, yang sudah masuk mobil tahanan lebih dulu.

Akun Twitter @Cobeh09 mengunggah video detik-detik polisi pengawal menendang menggunakan kaki kanan ke arah HRS yang sebelumnya masuk mobil tahanan. Momen itu terjadi kala HRS dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1) sore WIB.

HRS keluar tahanan dengan gestur mengangkat kedua tangan ke atas dengan menunjukkan jempol sembari terikat. Gestur itu dinilai menunjukkan bentuk ketidakadilan yang menimpa dirinya.

Sementara, pantauan Republika di lokasi, tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut keluar rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye. Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan superketat.

Polisi membentuk barikade untuk mengawal HRS. Dia tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media.

"Allahu Akbar.... Revolusi akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan. Hal itu karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Tiga kasus tersebut, yaitu kerumunan massa di Petamburan di Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten Bogor dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat. "Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Andi, pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut.

HRS sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.

Penjelasan: Berdasarkan pengamatan Republika detik per detik pada video viral berdurasi 57 detik itu, pada detik ke-41 hingga 43 seorang polisi pegawal ikut masuk ke mobil sesaat setelah HRS masuk.

Sambil memanggul senjata, polisi itu mendorong kaki kanannya ke dalam mobil. Posisi kaki kanan polisi yang sudah di dalam mobil harus didorong sedikit agar sang polisi bisa masuk ke mobil yang ruang tempat duduknya terbatas.

Jadi, dari pengamatan Republika, menunjukkan tak ada tindakan tendangan yang diarahkan ke HRS oleh polisi itu. Informasi ada tendangan kepada HRS tergolong misinformasi. 

BACA JUGA: Seorang Biarawati Beragama Kristen Lulus Kuliah dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah, Ini Kesan-Kesan Mendalamnya

 
Berita Terpopuler