Kejagung Masih Telaah Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab

Tiga berkas perkara tersebut diteruskan ke tim penuntutan di Jampiddum.

ANTARA/Fauzan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima tiga berkas perkara kerumunan dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) cs dari Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/1). Tiga berkas perkara tersebut, selanjutnya akan diperiksa untuk dinyatakan layak disorongkan ke pendakwaan di Pengadilan Negeri (PN).

“Selanjutnya, jaksa peneliti akan segera melakukan penelitian, dan penelahaan berkas,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak di Jakarta, Kamis (14/1). Tiga berkas perkara tersebut diteruskan ke tim penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampiddum).

Ebenezer menerangkan, tiga berkas perkara tersebut, dua di antaranya terkait dengan kasus yang menjerat HRS. Pertama terkait dengan penetapan tersangka Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sangkaan ini, terkait dengan kerumunan gelaran pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

 

Kedua, berkas perkara masih atas nama HRS, terkait penetapan tersangka Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216. Sangkaan dalam berkas perkara kedua ini, menyangkut soal kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Adapun berkas perkara ketiga, merupakan kasus yang menyeret orang-orang dekat HR menjadi tersangka. Yakni, Haris Ubaidillah (HU) yang ditetapkan sebagai tersangka, atas perannya sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi, bersama Maman Suryadi yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Panglima LPI Front Pembela Islam (FPI). Serta Ali bin Alwi Alatas, yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai panitia acara pernikahan, juga Ahmad Sobri Lubis, yang ditetapkan tersangka terkait status sebagai Ketua DPP FPI, dan Idrus, kepala seksi acara di Petamburan.

 

Terhadap kelima tersangka itu, juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, pihak-pihak di luar HRS, yang terlibat dalam kerumunan massal, dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan di Petamburan, pada Sabtu (14/11) lalu. 

 
Berita Terpopuler