3 Mantan Teknisi Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu

Pelaku mengaku dulunya bekerja sebagai tukang servis mesin ATM. 

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kombes Azis Andriansyah
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga mantan teknisi perbaikan mesin ATM membobol sebuah ATM di dalam Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari mesin ATM itu, ketiga pelaku berhasil meraup uang tunai Rp 150 juta. 

"Dari ATM itu diambil uang sebanyak Rp 150 juta. Setelah diperiksa oleh penyidik, pelaku tak hanya dua orang, tapi tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Kamis (14/1). 

Azis mengatakan, pelaku pembobolan ATM itu adalah pria berinisial MRS (23 tahun) dan MAF (23). Keduanya sudah ditangkap. Satu tersangka lagi masih buron. Kasus itu, kata dia, terjadi pada 14 Desember 2020 pukul 03.00 WIB. 

Berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata Azis, diketahui para pelaku memiliki keahlian terkait mesin ATM. Setelah ditangkap, dua pelaku mengaku memang dulunya bekerja sebagai tukang servis mesin ATM. 

Mereka diketahui sudah lima tahun bekerja sebagai teknisi mesin ATM. "Makanya dia hafal ATM-ATM yang mana dan bagaimana caranya membongkar. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu," kata Aziz. 

 

 

Azis menjelaskan, para pelaku melakukan pembobolan itu dengan mematikan aliran listrik ke ATM terlebih dahulu. Setelah itu, mereka membuka pintu mesin ATM menggunakan kunci pas dan membuka brankas menggunakan kunci tombak 

"Tersangka lalu memasukkan uang yang diambil dari dalam brankas ke dalam jaket. Mereka lalu merapikan kondisi mesin ATM ke posisi semula. Setelah itu tersangka pergi," kata Azis. 

Polres Jaksel, kata dia, baru mendapat laporan kejadian itu pada Senin (11/1). Tak lama berselang, dua pelaku berhasil diringkus. 

Turut diamankan barang bukti berupa satu set kunci paskia dan kunci tombak, uang tunai hasil bobol ATM Rp 20 juta, dua kartu ATM tersangka, dan dua ponsel. 

 

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman tujuh tahun penjara," kata Azis.

 
Berita Terpopuler