Kejari Purwokerto Tahan Mantan Anggota DPRD

Agus menawari 32 proyek pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada korban.

Proyek Fiktif Ilustrasi
Rep: Eko Widiyatno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --  Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap mantan anggota DPRD Banyumas, Agus Lestiyono. Dia ditangkap tim dari Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, dengan tuduhan melakukan tindak penipuan.

"Korbannya seorang pengusaha. Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, pengusaha tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto, Guntoro Jangkung.

Menurutnya, tindak penipuan yang dilakukan Agus, terjadi pada 2017 silam. Saat itu, Agus menawari proyek pemerintah pada korban, Siswo Sudarwo, yang memiliki perusahaan jasa konstruksi di Purwojati.

Saat itu, Agus menawari 32 proyek pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Namun agar korban bisa mendapatkan proyek, Agus menyatakan korban perlu mengeluarkan uang sebagai upaya untuk mempermudah mendapatkan proyek. Untuk itu, korban telah memberikan uang pada tersangka hingga senilai Rp 316.768.000.

 

 

Namun hingga akhir tahun 2020 lalu, dari 32 proyek yang dijanjikan Agus Lestiyono, tidak satu pun yang diperoleh perusahaan korban. Setiap kali hal ini ditanyakan, tersangka selalu mengelak dengan mengungkapkan bermacam-macam alasan. 

Menghadapi sikap tersangka, korban akhirnya melaporkan kasusnya pada pihak kejaksaan. "Tersangka sudah beberapa kali kami mintai keterangan. Setelah kami nilai cukup bukti, maka tersangka akan kami tahan," ujar Guntoro.

 

Dia juga menyebutkan, awalnya tersangka sempat menolak untuk ditahan. Namun, dia menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," katanya.  

 
Berita Terpopuler