Pakar: Vaksinasi tak Serta-merta Hentikan Pandemi

Seseorang harus tetap menjalankan protokol kesehatan meski sudah divaksin.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan keberadaan vaksin Covid-19 tidak serta merta menghentikan pandemi Covid-19. Karena itu, seseorang harus tetap menjalankan protokol kesehatan meski sudah divaksin.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan keberadaan vaksin Covid-19 tidak serta merta menghentikan pandemi Covid-19. Karena itu, seseorang harus tetap menjalankan protokol kesehatan meski sudah divaksin.

“Meskipun sudah divaksinasi, bukan berarti bisa melepaskan masker. Tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan hal itu berlangsung setahun hingga dua tahun,” ujar Amin dalam webinar yang diselenggarakan Yayasan Kanker Payudara Indonesia “Vaksin Covid-19: Tak Kenal Maka Tak Kebal - Komorbid Bolehkah?” yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/1).

Dia menjelaskan usai divaksinasi tidak langsung menjadi kebal dan membutuhkan waktu dua minggu hingga tiga minggu untuk membangkitkan kekebalan tubuh. Bahkan ada beberapa kejadian yang mana setelah divaksinasi terinfeksi Covid-19.

 

“Vaksin tetap harus berdampingan dengan prosedur memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M) dan pemeriksaan dini, pelacakan, dan perawatan atau 3T,” terang dia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan karena keberadaan vaksin tidak serta merta menghentikan pandemi Covid-19.

 

Disinggung mengenai vaksin Merah Putih, Amin menambahkan perkembangan saat ini menjalani dua fase yakni fase laboratorium dan industri. “Saat ini hampir selesai dari untuk skala laboratorium dan akhir bulan Maret, kami akan menyerahkan bibit vaksinnya ke Biofarma untuk uji klinik dan sebagainya. Uji klinis akan berlangsung lebih kurang selama delapan bulan. Diperkirakan vaksin Merah Putih dapat digunakan pada kuartal satu dan kuartal dua 2022 serta setelah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM,” terang Amin.

 
Berita Terpopuler