Mengapa Kapolsek Sukadi Malah Dicopot Usai Segel Waterboom?

Kapolsek Cikarang Kompol Sukadi ikut dalam pembubaran warga dan penyegelan Waterboom.

dok. Istimewa
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi, Senin (11/1).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti, Ali Mansur

Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1). Penyegelan terjadi menyusul beredarnya video viral kerumunan warga di wahana rekreasi air itu pada Ahad (10/1).

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Baca Juga

Menurut Alamsyah, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut.

Penyegelan ditindaklanjuti Polsek Cikarang Selatan dengan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, mengatakan, terdapat dua orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran kekarantinaan.

Sukadi pada Ahad ikut dalam aksi pembubaran kerumanan warga yang saat itu memang terlihat berjubel sangat padat.

"Kenapa bisa padat karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itulah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke Waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," kata dia.

Tapi, malang bagi Sukadi, dirinya kemudian malah dicopot dari jabatanya sebagai Kapolsek Cikarang Selatan per Selasa (12/1). Dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya, diterangkan bahwa jabatan Kompol Sukadi digantikan oleh Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Sukadi kemudian dipindah menggantikan Kompol Sutrisno menjadi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

“Saya sudah dimutasi,” kata Sukadi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, membenarkan adanya mutasi jabatan mantan anak buahnya itu. Dia menuturkan, mutasi ini bagian dari konsekuensi pimpinan, baik di tingkat polsek, polres, polda terhadap penanganan Covid-19.

“(Mutasi itu) konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat polsek, polres, polda, bahkan tingkat tertinggi sekalipun terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot,” kata Hendra kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa (12/1).

Hendra menegaskan, begitu pula dengan apa yang terjadi pada pergantian jabatan Polsek Cikarang Selatan. Hal itu berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, pada Ahad (10/1) kemarin.

“Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut,” ujar dia.

Polda Metro Jaya juga membenarkan pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dari jabatannya akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sukadi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang yang mengabaikan prokes.

"(Pencopotan) karena ada kerumunan itu. Semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota (Kapolsek) sehingga dimutasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Menurut Yusri, mutasi terhadap Kompol Sukadi adalah bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Karena, Yusri menegaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab atas wilayah tugasnya.

"Bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid-19 ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," pesan Yusri.

 

Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi, Senin (11/1). - (dok. Istimewa)

Selain mencopot Kapolsek Sukadi, pihak kepolisian tetap akan memproses hukum pengelola Waterboom Lippo Cikarang. Pihak Polres Metro Bekasi masih mengumpulkan bukti terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, menuturkan, pihaknya mengambil potongan tiket, data digital, video-video yang viral serta promo yang dibagikan pihak waterboom di sosial media sebagai alat bukti sementara.

“(Bukti-bukti) dari potongan tiket ya kita ambil, kemudian data digital, dari video-video yang viral, kemudian dari capture di Instagram tentang potongan diskon ya, diskon tiket itu kita jadikan barang bukti,” kata Hendra kepada wartawan,

Adapun, Hendra melanjutkan, kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dipicu oleh adanya diskon besar-besaran yang diberikan oleh pengelola. Harga tiket normal saat akhir pekan seharusnya Rp 95 ribu.

Namun, pengelola justru memasang diskon 90 persenan sehingga pengunjung hanya membayar Rp 10 ribu per tikat. Hal itu tentu sah-sah saja dilakukan ketika kondisi normal. Namun, yang menempatkan Waterboom Lippo Cikarang menjadi salah adalah diskon besar-besaran dilakukan ketika pandemi Covid-19 belum reda.

“Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram. Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar,” kata dia.

Hendra menyebut, hasil pemeriksaan kepolisian menemukan jumlah pengunjung yang hadir mencapai 2.355 orang. Hal itu didapat dari total tiket yang terjual baik melalui online maupun loket. Polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak kepolisian, 11 orang pengelola Waterboom dan karyawan yang bekerja pada Ahad (10/1) lalu.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu,” tutur Hendra.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Hendra mengindikasikan bahwa si pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan,” terang dia.

Sebelumnya, pihak Waterboom Lippo Cikarang, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa pihaknya tetap membatasi jumlah orang jauh di bawah kuota yang ditetapkan, yakni 50 persen dari kapasitas.

"Kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Staf Komunikasi Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).

Dewi juga membenarkan, pada Ahad (10/1)  kemarin, pihak pengelola mengadakan promo berupa diskon harga tiket masuk. Promo yang diberikan yakni dari harga normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu.

Meski nampak pengunjung berdesakan, ia mengeklaim bahwa kapasitasnya masih sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

"Ternyata pengunjung cukup banyak meresponsnya, tetapi total tetap hanya dibatasi 2.000-an orang dari kapasitas 7.000 (100 persen),” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, jumlah yang masuk kawasan sebanyak 2.358 orang, atau masih jauh di bawah kuota 50 persen. Kemudian, mulai Senin (11/1), pihak pengelola Waterboom mengambil keputusan untuk menutup operasi.

"Kami juga sudah mengklarifikasi kepada pihak petugas Polsek Cikarang Selatan, dan disimpulkan bahwa jumlah pengunjung masih di bawah 50 persen kuota yang dizinkan," jelasnya.

Klaster Pabrik - (Republika)

 
Berita Terpopuler