KPK Dalami Pembagian Fee dari Perusahaan Pengadaan Bansos 

Perusahaan milik AIM menjadi salah satu perusahaan yang mengerjakan pengadaan bansos.

ANTARA/galih pradipta
Juliari P Batubara
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM). Perkara suap tersebut telah menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan koleganya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih menggali terakti proses pengadaan bansos di Jabodetabek Tahun 2020 dari kemensos. Dia mengatakan, perusahaan milik AIM menjadi salah satu perusahaan yang mengerjakan pengadaan bansos tersebut.

"Pengadaan bansos diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).

Pemeriksaan terhadap AIM dilakukan pada Selasa (12/1) lalu. Dia diketahui sebagai pemilik PT Tigapilar Agro Utama yang merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos untuk mengerjakan pengadaan bansos tersebut.

 

Sementara, pada Rabu (13/1), KPK kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin. Lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan serta seorang pihak swasta Agustri Yogasmara terakit perkara suap bansos.

"Mereka diperiksa sebagai saksi perkara suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk tersangka AIM," kata Ali lagi.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Ali mengatakan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JPB berkenaan dengan perkara suap bansos.

Perkara suap bansos Covid-19 tak hanya menersangkakan JPB dan AIM, tapi juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 
Berita Terpopuler