Istri Tersangka Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan tersangka FY.

ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan)
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencegahan penyidikan dalam perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Perkara tersebut telah menersangkakan sopir keluarga Nurhadi, Fredi Yuman (FY). Tin Ziraida rencananya akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk tersangka FY.

"Tidak hadir tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).

Lembaga antirasuah itu mengimbau Tin Zuraida untuk taat kepada hukum dan mengikuti semua proses yang tengah dilakukan KPK. Dia meminta, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Selain Tin Zuraida, saksi lainnya yakni dua karyawan swasta Okratia Iswara Zen dan Edna Dibayanti juga tidak memenuhi panggilan KPK. Ali mengatakan, penjadwalan pemeriksaan ulang juga akan dilakukan terhadap dua saksi tersebut.

 

 

 

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

 

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Berita Terpopuler