KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu

Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di pemkab Indram

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar. Begitu juga dengan Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara.

Selanjutnya, lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Agus Suprapto dan Cucu Suhendar. Mereka juga diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.

 

 

 

Penetapan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka menyusul dugaan penerimaan uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta, Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

 
Berita Terpopuler