Tidak Kooperatif, Menantu HRS Dijadikan Tersangka

Muhammad Hanif Alatas tak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta hasil tes swab HRS.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan penyidik menetapkan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Ummi. Menurutnya, Hanif tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil swab test HRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Dia kan dia mengakui ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas, korbannya gugus tugas," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Andi Rian menyatakan bahwa Hanif Alatas turut membantu dengan menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular. Kemudian, Hanif juga tidak memberikan hasil tes usap HRS kepada Satgas Covid-19 yang sudah mendatangi ke RS Ummi. Padahal, kata Andi, pada saat itu hasil tes usap HRS diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan.

"Tapi tidak dikasih datanya, enggak dibuka informasi itu. Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem," ungkap Andi.

BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?

Sementara itu, terkait penetapan Direktur RS Ummi Andi Tatat, Andi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Ia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19

"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas, Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tegas Brigjen Andi.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?

 
Berita Terpopuler