PTKM DIY Bisa Diperpanjang Jika Disiplin Masyarakat Rendah

Pembatasan kegiatan masyarakat diiringi dengan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Wihdan Hidayat / Republika
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY dapat diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin. PTKM sendiri diterapkan pada 11-hingga 25 Januari mendatang di DIY.

Baca Juga

Setelah dua pekan diterapkannya PTKM ini nantinya, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meluas di DIY. Menurutnya, berhasil atau tidaknya PTKM dalam menekan penyebaran Covid-19 tergantung pada kepatuhan masyarakat dalam menjalankan PTKM tersebut.

"Jika dalam dua pekan ini tidak ada penurunan kasus (Covid-19), artinya tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi PTKM rendah. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada perpanjangan jadwal PTKM," kata kata Noviar kepada wartawan dalam wawancara melalui Zoom, Selasa (12/1).  

Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat menjalankan PTKM dengan baik. Tentunya, penerapan PTKM ini juga harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

"Supaya tidak diperpanjang (penerapan PTKM), taati aturan dan ikuti petunjuk (protokol kesehatan) untuk jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," ujarnya.

Noviar menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini di DIY akan diiringi dengan diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan selama diterapkannya PTKM. Walaupun begitu, sanksi tidak diterapkan sejak hari pertama diberlakukannya PTKM.

 

Hal ini karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui terkait diterapkannya PTKM ini di DIY. Sehingga, di hari pertama penerapan PTKM masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti aktivitas ekonomi yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dan tidak membatasi layanan makan di tempat sebesar 25 persen oleh restoran, rumah makan hingga kafe. 

Untuk itu, di awal penerapan PTKM ini tidak ada penindakan tegas, namun dilakukan tindakan secara persuasif dan sosialisasi. Terutama sosialisasi terhadap pelaku usaha dan perkantoran di DIY.  

"Dalam dua hari ke depan kita belum melakukan penindakan, tapi melakukan imbauan sekaligus sosialisasi ke tempat-tempat usaha dan perkantoran yang kami datangi," katanya.

Ia juga meminta agar semua lapisan masyarakat juga dapat melakukan sosialisasi terkait PTKM ini. Sehingga, tujuan yang mendasari diterapkannya PTKM ini dapat tercapai.

"Kami berharap seluruh stakeholder dan jejaring-jejaring di lapangan akan mensosialisasikan terkait dengan poin-poin (aturan) di PTKM, supaya masyarakat paham apa yang menjadi tujuan dari PTKM," jelas Noviar.

 
Berita Terpopuler