Polisi Kumpulkan Bukti Tiket Waterboom Hingga Video Viral

Polisi mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom.

istimewa
Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) lalu. Petugas mengambil potongan tiket, data digital, video-video yang viral serta promo yang dibagikan pihak Waterboom di media sosial sebagai alat bukti sementara.

Baca Juga

"(Bukti-bukti) dari potongan tiket ya kita ambil, kemudian data digital, dari video-video yang viral, kemudian dari capture di instagram tentang potongan diskon ya, diskon tiket itu kita jadikan barang bukti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Hendra melanjutkan, kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dipicu oleh adanya diskon besar-besaran yang diberikan oleh pengelola. Harga tiket normal saat akhir pekan seharusnya Rp 95 ribu. Namun, pengelola justru memasang diskon 90 persenan sehingga pengunjung hanya membayar Rp 10 ribu saja. 

"Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram. Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar," ujarnya.

 

Hendra menyebut, hasil pemeriksaan kepolisian menemukan jumlah pengunjung yang hadir mencapai 2.355 orang. Hal itu didapat dari total tiket yang terjual baik melalui online maupun loket. 

Adapun, polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak kepolisian, 11 orang pengelola waterboom dan karyawan yang bekerja pada Ahad (10/1) lalu.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Ahad itu," jelasnya.

Hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Hendra mengindikasikan bahwa si pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," jelasnya.

 

 

 

 
Berita Terpopuler