Menkominfo: Pilih Media Sosial yang Jamin Perlindungan Data

Kominfo telah bertemu perwakilan Facebook Asia Pacific soal pembaruan kebijakan.

Republika/Umi Nur Fadhilah
WhatsApp Business memperkenalkan fitur Katalog untuk memudahkan pebisnis kecil memasarkan produk dan jasanya.
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial. Menurut Johnny, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.

Namun, tidak semua platform yang memberi jaminan perlindungan data pribadi. "Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1).

Johnny menekankan jaminan perlindungan data  pribadi dari platform penting agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan, baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Karenanya, ia berharap masyarakat selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online)," kata Johnny.

Pernyataan Johnny itu disampaikan sebagai respons terkait perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook beberapa waktu terakhir. Johnny mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region terkait pembaruan kebijakan privasi platform tersebut. 

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujarnya.

Johnny mengatakan, pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Serta mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Antara lain, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 
Berita Terpopuler