Revisi UU Pemilu Masih Diharmonisasi di Baleg

Ada enam poin krusial dalam revisi UU Pemilu yang akan menjadi pembahasan intensif. 

Dok Pribadi
Saan Mustopa.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi salah satu agenda krusial di tahun 2021. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, bahwa saat ini naskah revisi UU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR. 

Saan mengklaim, sudah ada kesepakatan bahwa RUU tersebut akan dibahas di Baleg. Komisi II menyerahkan sepenuhnya agar revisi UU Pemilu dibahas di panitia kerja (panja) yang dibentuk Baleg. "Iya, sudah ada kesepakatan,"  ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya membenarkan, bahwa revisi UU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg. Namun, dia membantah, sudah ada titik terang di mana revisi UU tersebut akan dibahas. "Nanti tergantung rapim bamus (rapat pimpinan badan musyawarah)," ucapnya.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan, proses yang berjalan di baleg saat ini baru pada tahapan harmonisasi dan pembukaan. Setelah itu, baru akan diserahkan ke paripurna sebagai inisiatif DPR.

"Kalau sudah putus nanti dikirim ke presiden, baru kalau sudah ada surpres dan DIM pemerintah akan dibahas dimananya diputuskan bamus. "Insya Allah 2021 selesai," ujarnya.

 

Sebelumnya Willy mengungkapan, ada enam poin krusial dalam RUU Pemilu yang akan menjadi pembahasan intensif di internal Baleg. Pertama, menurut dia, keserentakan pemilu. Kedua, terkait ambang batas parlemen dan mengajukan capres-cawapres. 

Ketiga, terkait besaran kursi per-daerah pemilihan (dapil), apakah ada pengurangan atau tetap menggunakan skema yang lama yaitu 3-10 kursi per-dapil. Poin krusial keempat adalah terkait metode konversi suara partai menjadi kursi, apakah menggunakan sainte lague atau kuota hare.

 

Kelima terkait sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup. Terakhir, isu keenam, yaitu terkait pelaksanaan pilkada yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu. Dia mengatakan, perlu dipertimbangkan kembali terkait ide pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak.

 
Berita Terpopuler