Refleksi Ekonomi Syariah di Masa Pandemi

Ekonomi Islam berpotensi besar berperan pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi.

aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Babay Parid Wazdi, Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah, Bank DKI

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar kepada kondisi nasional, tidak hanya bagi kesehatan manusia tetapi juga bagi perekonomian. Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19 melalui pembatasan perjalanan antar wilayah, pembatasan sosial, stimulus ekonomi, bantuan langsung tunai dan lain sebagainya. 

Berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi mengalami minus dimana pada triwulan III 2020, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar -3,49 persen (YoY). Sementara di triwulan II tumbuh sebesar -5,32 persen (YoY), kondisi ekonomi tersebut tersebut merupakan yang terburuk sejak krisis ekonomi 1998 melanda Indonesia.

Di sisi lain, dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, selisih atau perubahan pertumbuhan ekonomi Indonesia memang bukan yang terburuk. Berdasarkan data Trading Economics mencatat dampak Covid di negara ASEAN mengalami penurunan ekonomi pada kuartal II/2020, Malaysia sebesar minus 3,80 persen dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 sebesar 0,70 persen.

Thailand dan Singapore masing-masing mengalami penurunan ekonomi sebesar minus 4,70 persen dan minus minus 12,80 persen, Filipina menjadi negara dengan penurunan ekonomi terbesar pada kuartal II/2020 sebesar minus 22 persen, dan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi sebesar -5,32 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang menurun dapat berpengaruh terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selama masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta pekerja formal dan informal. Kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi khusus masyarakat yang bekerja di sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian.

Dengan semakin rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat akan makin berdampak terhadap kondisi gini ratio di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2020, tingkat ketimpangan kesejahtraan penduduk Indonesia yang diukur oleh Rasio Gini (Gini Ratio) mencapai 0,381, meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,380 angka Gini Ratio yang naik ini tersebut menyimpulkan Covid-19 menyebabkan angka kemiskinan meningkat. Di mana angka koefisien rasio gini berkisar 0 hingga 1. Koefisien 0 menandakan tingkat pengeluaran merata sempurna, sedangkan koefisien 1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna.

Peran Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam memiliki potensi besar berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19 karena mengandung nilai-nilai solidaritas sosial, adil, kolaborasi, serta setara untuk semua yang mampu. Salah satu solusi yang ditawarkan sektor keuangan sosial Islam menghadapi krisis adalah melalui instrument Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf).

Berdasarkan Statistik Zakat Nasional Tahun 2018 pertumbuhan pengumpulan ZIS di Indonesia pada rentang kurun waktu tahun 2002-2018 mencapai rerata 34,82 persen, sementara pertumbuhan PDB di Indonesia pada rentang kurun waktu yang sama mencapai rerata 5,38 persen (https://pid.baznas.go.id/). Pada 2018 tercatat ZIS yang dikumpulkan mencapai Rp 8,1 triliun yang sebagian besarnya dihimpun dari zakat penghasilan sebesar 40,68 persen. Sementara itu, potensi Ziswaf mencapai Rp252 triliun sehingga penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan.

Dengan berbagai kondisi saat ini, ekonomi syariah dapat menjadi salah satu solusi bagi perekonomian baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat dan penciptaan lapangan kerja di masa pendemi ini. Ekonomi syariah yang berorientasi pada keseimbangan antara kehidupan dunia dan surgawi dapat menjadi alternatif dari sistem perekonomian konvensional yang kurang kuat dalam membentengi perokonomian yang rentang terhadap kesenjangan ekonomi dan lebih mendorong kepada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi.

Pada instrument sosial ekonomi syariah sendiri bisa dijadikan instrumen sebagai pemerataan dalam perekonomian sekaligus mengurangi kemiskinan dan mencegah ketimpangan. Dengan demikian potensi sistem ekonomi Islam dapat menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa.

Selain itu, ekonomi Syariah bersifat universal, dimana tidak hanya ditujukan untuk kaum Muslim saja, tapi juga seluruh umat manusia dengan manfaat yang dapat langsung dirasakan dari pelaksanaan sistem ini, baik secara individu atau sosial. Hal ini sejalan dengan semangat Surah Al Ma'un yang mendorong kolaborasi, sinergi, gotong royong dan saling membantu kepada masyarakat yang membutuhkan serta  semangat berbangsa dan bernegara.

Ekonomi syariah mendorong adanya keseimbangan distribusi dengan konsep “a suistained growth of a right kind of output which can contribute to human welfare” (pertumbuhan terus-menerus dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan konstribusi bagi kesejahteraan manusia). Dalam ekonomi syariah manusia (masyarakat dan negara) diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi namun harus tetap mencapai tujuan muamalah yaitu; Pertama, memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas norma moral Islami.

Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang.

Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial.

Dalam tujuan muamalah tersebut ekonomi syariah mencerminkan bukan hanya sekedar berkaitan dengan peningkatan terhadap materi (barang dan jasa), namun juga terkait dengan aspek moralitas dan kualitas akhlak serta keseimbangan antara tujuan duniawi dan ukhrawi. Keberhasilan pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dilihat dari sisi pencapain materi semata atau hasil dari kuantitas, namun juga ditinjau dari sisi perbaikan kehidupan agama, sosial dan kemasyarakatan.

Karena itu, refleksi dan peran ekonomi syariah di masa pandemi ini diharapkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 agar lebih optimis melalui nilai dan konsep ekonomi syariah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi yang memberikan dampak menyeluruh baik aspek kualitas dan aspek moralitas tentunya dengan semangat ta’awun, kolaborasi, sinergi, dan gotong royong. Wallahualam bishawab.

 
Berita Terpopuler