Pelaksanaan PPKM Sektor Perkantoran di Kota Bandung

.

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Suasana sepi di salah satu ruangan saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.  

 
Berita Terpopuler